-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Pencairan Tunai Lewat Teller Dinilai Tak Lazim, Prosedur Kredit Mandiri Taspen Dipertanyakan

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Budiyono, S.H., M.Hum. (Dokumen pribadi) 


Lingkar Keadilan, ​​PURWOKERTO - Penyaluran kredit di Bank Mandiri Taspen yang merugikan ratusan pensiunan dinilai tidak bisa begitu saja ditumbalkan kepada "oknum" pegawai di tingkat bawah. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Budiyono, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa ada indikasi kuat kasus ini menyangkut tanggung jawab institusi perbankan secara korporasi. 

Menurutnya, pelanggaran ini harus dilihat secara utuh - mulai dari kelalaian sistem hingga manajemen pemberian kredit di bank pelat merah tersebut.

​“Kasus Mandiri Taspen ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pegawai bank secara personal, tetapi juga ada kaitannya dengan lembaga perbankannya atau korporasinya,” ujar Budiyono, Senin (7/7/2026).

​Budiyono membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang menabrak prinsip kehati-hatian (prudential banking):

​Pencairan Tunai Lewat Teller (Tak Lazim)

Informasi yang berkembang menyebutkan dana kredit dicairkan secara tunai melalui teller, bukan ditransfer ke rekening penerima.

​“Pencairan langsung melalui teller itu tidak lazim dalam praktik perbankan modern. Biasanya dana kredit wajib masuk ke rekening penerima,” kata Budiyono.

Ia menilai, manajemen bank mempertaruhkan risiko tinggi dengan memberikan kredit jangka panjang kepada pensiunan berusia 60 hingga 70 tahun ke atas. Kelayakan dan analisis risiko kredit ini patut dipertanyakan.

​Jika prosedur baku sengaja dilompati, Budiyono menegaskan ini bukan lagi urusan pelanggaran administrasi biasa, melainkan sudah masuk ke ranah Tindak Pidana Perbankan.

​Ia mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada "bidak kecil" di lapangan, melainkan harus menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan menyetujui kredit (decision maker).

​Mengingat skala kasus yang masif dan berdampak pada ratusan pensiunan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera turun tangan menggunakan taringnya sebagai pengawas dan penyidik sektor jasa keuangan.

​“OJK melalui penyidiknya dapat melakukan langkah penanganan apabila terdapat laporan dari pihak yang dirugikan. Kasus seperti ini harus diproses tuntas agar jelas: apakah ini murni kejahatan individu atau borok di dalam sistem perbankannya,” tegasnya.

​Kini, publik dan ratusan korban yang mayoritas lansia menunggu ketegasan hukum. Mereka berharap OJK dan aparat penegak hukum mampu membongkar dalang di balik skandal ini sekaligus memberikan jaminan perlindungan nasabah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak Bank Mandiri Taspen maupun pihak terkait lainnya yang ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.