-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Pemenang Lelang KPKNL dan Pemilik Tanah Sah Protes Objeknya Dipasangi Banner Larangan Masuk

Benar dilepas dan diserahkan ke Polsek Wangon
Lingkar keadilan, BANYUMAS- Sengketa penguasaan tanah dan bangunan kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Pemilik sah berdasarkan hasil lelang negara mengaku keberatan setelah tiga objek yang telah dibelinya  dipasangi banner berisi larangan memasuki lokasi oleh pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik.

Kuasa hukum pemilik objek, H. Djoko Susanto, SH, menilai pemasangan banner atau tulisan di atas tanah dan bangunan milik pihak lain tanpa dasar hukum merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Pemasangan spanduk dan atau tulisan di tanah dan bangunan milik orang lain dan atau bukan miliknya adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga harus kita bersihkan. Mengenai spanduk sudah kami serahkan ke Polsek Wangon," kata Djoko kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026.

Djoko menjelaskan, dirinya bertindak sebagai kuasa hukum Surjanto yang disebut telah menjadi pemilik sah atas objek tersebut melalui mekanisme lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sekitar dua tahun lalu.

Menurutnya, setelah proses lelang dinyatakan selesai, seluruh hak atas objek telah beralih kepada kliennya. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan telah beralihnya Sertifikat Hak Milik (SHM), penguasaan fisik bangunan, hingga penyerahan kunci rumah.

"Klien kami bernama Surjanto membeli secara lelang di KPKNL dua tahun yang lalu dan semua sudah dikuasai oleh Surjanto. SHM juga sudah beralih kepada Pak Surjanto, termasuk kunci rumah juga sudah dikuasai. Namun ada orang yang tiba-tiba memasangi tulisan tanpa alas hak yang jelas," ujarnya.

Atas dasar itu, Djoko menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila masih terdapat pihak yang memasang tulisan maupun melakukan tindakan lain terhadap objek yang menurutnya telah menjadi hak kliennya.

"Sebagai kuasa hukum pemilik yang sah tanah dan bangunan, Surjanto, kami siap melawan apabila ada pemasangan tulisan oleh orang yang tidak mempunyai hak dan melanggar hukum," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat tiga objek yang menjadi pokok persoalan, yakni dua unit rumah dan satu bidang tanah yang disebut telah dimiliki Surjanto melalui proses lelang.

Di lokasi tersebut ditemukan banner bertuliskan:

"PEMBERITAHUAN. Pasal 551 KUHP: Dilarang Masuk. Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merusak diancam pidana. Tanah dan Bangunan Ini Milik Hadi Sugito Samijo Luas 919 M² dan Dalam Kekuasaan Kuasa Hukum Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H., M.E."

Banner tersebut juga memuat identitas kantor kuasa hukum beserta alamat dan nomor kontak.

Menanggapi isi banner tersebut, Djoko menjelaskan bahwa Pasal 551 KUHP dan Pasal 406 KUHP yang ada dalam banner salah makna. Djoko menjelaskan, Pasal 551 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Kemudian bunyi dalam Pasal 406 KUHP, Djoko juga menjelaskan jika pasal tersebut antara KUHP lama dan baru sudah berbeda arti. Untuk Pasal 406 KUHP baru berbunyi, Dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 406 berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan melawan hukum menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Perlu diperhatikan bahwa Pasal 406 KUHP Baru berbeda dengan Pasal 406 KUHP lama. Dalam KUHP lama, Pasal 406 mengatur tentang tindak pidana perusakan barang, sedangkan dalam KUHP Nasional pengaturan mengenai perusakan telah dipindahkan ke pasal lain.

"Pasal yang ditulis dalam spanduk sudah tidak berlaku," tandasnya.

Sementara itu, AIPTU Misno yang bertugas sebagai Ka SPKT Unit III Polsek Wangon, Polresta Banyumas, mengatakan pihak kepolisian sebelumnya tidak menerima pemberitahuan terkait pemasangan banner tersebut.

"Sebelumnya tidak ada informasi mengenai pemasangan tersebut. Namun siapa pun yang datang ke kantor kepolisian adalah masyarakat yang harus kami layani. Kami menerima dengan baik setiap laporan yang masuk," ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian belum dapat mengambil langkah lebih lanjut karena masih memerlukan koordinasi dengan pimpinan serta satuan fungsi terkait.

"Untuk proses selanjutnya seperti apa, tentu perlu kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan unit yang lain. Harapan kami masyarakat dapat memahami bahwa setiap laporan yang masuk akan kami terima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak yang memasang banner ataupun dari kuasa hukum yang namanya tercantum dalam banner tersebut terkait dasar klaim kepemilikan atas tanah dan bangunan dimaksud.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik apabila pihak-pihak terkait berkehendak memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini.