-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Oknum Sipir Lapas Nusakambangan Diduga Minta Fee Proyek Rp703 Juta Dilaporkan ke Polisi

Proses pelaporan di Mapolresta Banyumas

Lingkar keadilan, PURWOKERTO - Dugaan permintaan fee proyek senilai Rp703 juta yang menyeret seorang oknum pegawai Lapas Batu Nusakambangan berinisial PW memasuki babak baru. Setelah somasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan dalam waktu 1x24 jam, kontraktor swasta Bejo Slamet akhirnya melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas, Jumat 24 Juli 2026.

Laporan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Selain membuat laporan kepolisian, korban juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Tengah terkait dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur negara tersebut.

Kuasa hukum Bejo Slamet, Advokat H. Djoko Susanto, SH, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya persuasif, termasuk somasi, tidak memperoleh respons.

"Karena somasi yang telah kami sampaikan tidak diindahkan dalam waktu 1x24 jam, klien kami akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana perampasan yang diduga dilakukan oleh oknum sipir Lapas Batu Nusakambangan ke Polresta Banyumas," ujar Djoko Susanto.

Berawal dari Kerja Sama Proyek Sejak 2018

Menurut Djoko, perkara tersebut bermula pada pertengahan tahun 2018 ketika Bejo Slamet diperkenalkan kepada pria berinisial PW oleh almarhum Hendra Eka, yang saat itu disebut sebagai salah seorang Kepala Lapas di Nusakambangan.

Dalam pertemuan itu, PW menawarkan pekerjaan proyek perawatan gedung di Lapas Batu Nusakambangan. Tawaran tersebut diterima Bejo dan proyek disebut telah diselesaikan.

Setahun kemudian, menurut pengakuan korban, kerja sama kembali berlanjut pada sejumlah proyek sipil dan bangunan lainnya dengan kesepakatan lisan pembagian keuntungan bersih sebesar 50:50. Kerja sama tersebut disebut berlangsung dalam beberapa proyek hingga akhirnya hubungan kedua belah pihak mengalami perselisihan.

Kuasa hukum menjelaskan, persoalan memuncak pada 5 Mei 2025 ketika tiga orang yang mengaku sebagai suruhan PW mendatangi korban.

Mereka, menurut laporan korban, menyatakan bahwa Bejo masih memiliki kewajiban membayar bagi hasil proyek sebesar Rp703 juta. Korban mengaku dipaksa menandatangani surat perjanjian utang piutang dengan nominal tersebut.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku dipaksa menyerahkan satu unit Toyota Alphard bernomor polisi R-1822-HJ yang dihitung senilai Rp200 juta sebagai pengurang utang yang diklaim.

Selain kendaraan, korban juga mengaku menyerahkan dua sertifikat hak milik (SHM) atas namanya sebagai jaminan pelunasan.

"Klien kami tidak memiliki utang sebagaimana yang diklaim. Yang terjadi justru adanya permintaan fee proyek dari pihak yang merupakan aparatur negara. Dugaan ini patut mendapat perhatian karena berpotensi mengarah pada praktik pungli, pemerasan maupun dugaan tindak pidana korupsi apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum," tegas Djoko.

Perkara kembali memanas pada 18 Juli 2026. Berdasarkan laporan pengadu, PW bersama tiga orang lainnya mendatangi toko material milik Bejo di Kecamatan Purwojati, Banyumas. Saat itu korban tidak berada di lokasi sehingga rombongan tersebut bertemu dengan istri korban.

Dalam laporannya, korban menyebut istrinya diduga dipaksa membuat surat pernyataan yang berisi penjaminan toko material sebagai jaminan pelunasan utang yang diperselisihkan.

Korban juga melaporkan bahwa toko material tersebut kemudian digembok dan kunci gembok dibawa oleh pihak yang datang sehingga hingga kini toko tersebut tidak dapat beroperasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian berupa satu unit mobil Alphard, dua sertifikat tanah, serta tidak dapat menjalankan usaha toko materialnya. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

Atas peristiwa tersebut, Bejo Slamet secara resmi membuat pengaduan ke Polresta Banyumas pada 24 Juli 2026.

Dalam pengaduannya, korban meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkannya, termasuk dugaan pemerasan, perampasan, serta dugaan tindakan yang menghalangi dirinya menjalankan usaha.

Sementara itu, tim kuasa hukum juga meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Tengah memberikan perlindungan hukum kepada korban sekaligus melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur di lingkungan pemasyarakatan.

Hingga berita ini diterbitkan, PW maupun pihak Lapas Batu Nusakambangan belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Media ini juga belum memperoleh keterangan dari Polresta Banyumas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.