![]() |
| Pria berinisial ASHH (31) warga Patikraja ditetapkan sebagai tersangka |
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Polsek Purwokerto Selatan.
"Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolresta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 wib di Store Mandja Ivan Gunawan, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasus tersebut terungkap ketika salah seorang karyawan datang untuk membuka toko sekitar pukul 08.00 wib. Sesampainya di dalam, saksi mendapati kondisi area kasir dan loker telah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak manajemen, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak tembok bagian belakang menggunakan obeng dan palu hingga terbentuk lubang yang cukup untuk dijadikan akses masuk. Setelah berada di dalam toko, pelaku mengambil berbagai barang berharga, di antaranya satu unit laptop, satu unit tablet, dua unit telepon seluler, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, pihak Toko Hijab Mandja Ivan Gunawan mengalami kerugian sekitar Rp65 juta," ungkap Kombes Pol Petrus Silalahi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit sejumlah utang. Keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit tablet hasil kejahatan, dus kemasan laptop dan telepon seluler, serta pakaian dan sandal yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Kapolresta menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan.
"Atas kejadian ini, kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk memastikan seluruh akses bangunan dalam kondisi aman dan memasang perangkat pengawasan seperti CCTV. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Kapolresta.
Tersangka ASHH disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.




