![]() |
| Sidang TPP WBP Terintegrasi Rutan Kelas IIB Banyumas |
Lingkar keadilan, BANYUMAS – Ruang Aula Djoko Kahiman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas mendadak khidmat pada Kamis (9/7/2026). Hari itu menjadi momen krusial bagi 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang memperjuangkan langkah mereka untuk kembali ke tengah masyarakat melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Terintegrasi.
Hasilnya manis. Ke-12 warga binaan tersebut resmi mengantongi rekomendasi usulan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua TPP sekaligus Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Sigit Purwanto, berlangsung secara interaktif dan transparan.
Tidak hanya sekadar memeriksa berkas administrasi, tim pengamat yang dihadiri oleh Pengawas Nadhif Zulfa (PK Madya Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jateng) serta jajaran PK Bapas Purwokerto ini juga berdialog langsung dengan para warga binaan.
"Proses sidang hari ini berjalan sangat transparan dan humanis. Kami diberikan ruang untuk menjelaskan perkembangan diri kami. Terima kasih karena semua hak integrasi kami difasilitasi tanpa ada pungutan biaya sepeser pun." ujar AR (35), salah satu warga binaan yang mengikuti sidang.
Dalam sesi tanya jawab, para warga binaan diingatkan kembali mengenai komitmen mereka setelah bebas nanti, termasuk kewajiban wajib lapor (apel klien) kepada Petugas Bapas dan Kejaksaan Negeri yang ditunjuk.
"Ini Bukan Akhir Masa Hukuman, tapi Kesempatan Emas"
Meski rekomendasi positif sudah di tangan, Sigit Purwanto mengingatkan agar para warga binaan tidak terlena. Menunggu Surat Keputusan (SK) resmi terbit, mereka dituntut untuk tetap menjaga kondusifitas di dalam rutan.
"Saya minta 12 Warga Binaan yang disidangkan hari ini tetap menjaga perilaku baik, mengikuti aturan di dalam blok, dan jangan sampai melakukan pelanggaran sekecil apa pun hingga SK resmi terbit," tegas Sigit.
Ia menambahkan bahwa program integrasi ini adalah kesempatan emas untuk kembali ke keluarga lebih cepat.
Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa hak integrasi seperti PB dan CB ini merupakan bentuk penghargaan (reward) atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
"Kami memastikan prosesnya berjalan objektif dan bersih. Ini wujud komitmen Rutan Banyumas dalam memberikan pelayanan prima," kata Anggi.
Solusi Strategis Tekan Kepadatan Rutan
Selain menjadi angin segar bagi warga binaan, pelaksanaan Sidang TPP Terintegrasi ini merupakan langkah konkret Rutan Banyumas dalam mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui optimalisasi program integrasi yang terukur seperti ini, Rutan Banyumas berkontribusi langsung dalam menekan angka kepadatan hunian (over capacity), sekaligus mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang berdampak nyata dengan mencetak pribadi baru yang siap berkontribusi positif di masyarakat.



