-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Klaim Murni Wanprestasi, Tim Hukum ASN Kemenhub PPP Minta Dibebaskan

Djoko Susanto, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa
Lingkar keadilan , BEKASI – Garis tipis antara risiko bisn,is dan tindak pidana kini tengah diuji di Pengadilan Negeri Bekasi. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan berinisial PPP, memasuki babak baru yang krusial.

​Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim penasihat hukum terdakwa secara tegas menepis tuduhan jaksa. Mereka menyatakan bahwa perkara ini murni masalah wanprestasi (sengketa perdata), bukan kejahatan pidana.

​Kasus dengan nomor perkara 213/Pid.B/2026/PN Bks ini bermula dari kerja sama investasi pengangkutan limbah B3 dan pengadaan ice gel antara terdakwa PPP dengan korban berinisial KJ.

​Versi Jaksa Penuntut Umum (JPU): PPP disebut mengiming-imingi korban dengan janji keuntungan 10% hanya dalam waktu dua pekan. Tergiur janji tersebut, korban menggelontorkan dana bertahap hingga Rp1,27 miliar. Jaksa menilai dana tersebut diselewengkan untuk proyek lain tanpa izin, hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp866 juta.

​Versi Penasihat Hukum: Djoko Susanto, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa, membongkar fakta sebaliknya. Ia menegaskan hubungan antara PPP dan KJ adalah kemitraan bisnis sah yang sudah berjalan berulang kali, di mana korban sebelumnya sudah sering menikmati keuntungan.

​"Hubungan para pihak adalah hubungan bisnis yang sebelumnya telah berjalan. Korban sendiri mengakui pernah menikmati hasil dari kerja sama tersebut," tulis tim pembela dalam nota pledoinya.

​Tiga Kejanggalan yang Dibongkar di Persidangan

​Tim pengacara PPP menilai dakwaan jaksa rapuh dan memaksakan ranah pidana. Sedikitnya ada tiga poin utama yang menjadi peluru pembelaan:

Dalam dakwaan tertulis kerugian korban mencapai Rp866 juta. Anehnya, di persidangan korban justru mengakui bahwa sisa kewajiban PPP yang belum dibayarkan sebenarnya hanya sebesar Rp520 juta. Perbedaan angka yang mencolok ini dinilai membuat dakwaan jaksa menjadi kabur (obscuur libel).

Merujuk pada kesaksian Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Budiono, S.H., M.Hum., sebuah tindakan baru bisa dipidana jika memenuhi unsur mens rea. Karena bisnis ini sudah berjalan lama dan sempat untung, maka unsur "niat menipu sejak awal" dinilai gugur.

Sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung, jika ada sengketa perdata yang bersinggungan dengan pidana, maka urusan perdatanya (utang-piutang/janji bisnis) harus diselesaikan terlebih dahulu.

​Melihat banyaknya kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk mengetuk palu keadilan dengan menyatakan dakwaan jaksa cacat hukum. Mereka meminta putusan onslag van alle rechtsvervolging—artinya, perbuatan PPP memang ada, namun itu bukanlah tindak pidana, melainkan murni urusan bisnis.

​Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban (replik) dari Jaksa Penuntut Umum. Akankah kasus ini tetap bergulir sebagai pidana, atau justru berbalik arah menjadi urusan perdata? Kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia usaha mengenai batas tipis antara gagal bisnis dan jeruji besi.