![]() |
| Aksi damai Pensiunan kredit di Bank Mantap Purwokerto |
Rencana "gerakan perlawanan" ini ditegaskan langsung oleh kuasa hukum para nasabah, H. Djoko Susanto, S.H. Menurut Djoko, aksi turun ke jalan ini merupakan langkah konstitusional demi merebut kembali hak-hak para pensiunan yang terampas.
Bawa Payung Hukum, Pengacara Tegaskan: Ini Konstitusional!
Djoko menepis anggapan bahwa aksi protes para nasabah merupakan tindakan yang melanggar ketertiban. Ia menegaskan bahwa menyuarakan pendapat di muka umum dilindungi secara saklek oleh hukum Indonesia.
"Unjuk rasa atau aksi damai adalah tindakan yang konstitusional berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu juga diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023," ujar Djoko dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Sebagai advokat, Djoko menyatakan bahwa pendampingan ini adalah tanggung jawab moral dan profesi yang diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Baginya, turun ke jalan adalah bagian dari upaya hukum luar pengadilan untuk mengetuk pintu keadilan.
Konsolidasi Se-Banyumas Raya: Siap Gelar Mimbar Bebas
Tak main-main, gerakan ini tidak lagi hanya berpusat di Purwokerto. Djoko mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggalang solidaritas dan mengonsolidasikan basis massa nasabah Mandiri Taspen dari berbagai daerah di Banyumas Raya dan sekitarnya, meliputi:
- Purwokerto & Banyumas
- Purbalingga & Cilacap
- Banjarnegara & Kebumen
- Wonosobo
"Kami akan menggerakkan kembali seluruh elemen, khususnya para nasabah Mandiri Taspen, agar masyarakat mengetahui bahwa mereka sudah sangat menderita dan membutuhkan perhatian," cetus Djoko dengan nada retoris.
Akar Masalah: Jeratan Kredit Fiktif Oknum Mantan Karyawan
Sengketa panas ini berawal dari nasib malang yang menimpa sedikitnya 127 pensiunan. Mereka diduga menjadi korban penipuan sistematis yang dilancarkan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36).
Tidak tanggung-tanggung, total nilai kredit bermasalah yang menjerat para lansia ini menembus angka fantastis: lebih dari Rp26 miliar!
Sebelumnya, pada Jumat, 26 Juni 2026, kemarahan para pensiunan sempat memuncak. Massa melakukan longmarch dan mengepung kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Kala itu, mereka sempat melayangkan ultimatum keras: batalkan seluruh kredit bermasalah atau kantor akan diduduki dan dijadikan tempat bermalam.
Pihak Bank Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Mandiri Taspen belum memberikan tanggapan ataupun rilis resmi terbaru terkait ancaman gelombang aksi demonstrasi susulan ini. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka lebar bagi pihak bank guna memberikan penjelasan yang berimbang.
Akankah manajemen bank melunak dan membatalkan kredit bermasalah senilai puluhan miliar tersebut? Ataukah Purwokerto kembali memanas oleh demonstrasi para pensiunan? Kita tunggu babak selanjutnya.



