![]() |
| Barang bukti |
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan istri korban, dengan motif harta dan hubungan asmara.
Korban bernama EMS (67), warga setempat, yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.30 wib. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti secara intensif oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH , SIK, MH mengungkapkan, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya perencanaan matang sebelum aksi pembunuhan dilakukan.
“Para pelaku memiliki peran masing masing dan telah merancang tindakan ini sebelumnya. Ini bukan tindak spontan, melainkan pembunuhan berencana,” tegasnya.
Selain IF (istri korban), tiga orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, AR alias BP (50), JN alias AR (43) dan RS (29). Ketiga tersangka laki laki tersebut diketahui berasal dari wilayah Banten dan berperan sebagai eksekutor serta pendukung aksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari hubungan antara tersangka IF dengan AR yang berkenalan melalui media sosial TikTok sejak Agustus 2025. Hubungan tersebut berkembang menjadi kedekatan pribadi hingga muncul rencana untuk menghabisi korban.
Motif utama diduga karena tersangka IF ingin menguasai harta korban serta menikah dengan AR. Dalam prosesnya, tersangka bahkan menjanjikan imbalan hingga Rp250 juta kepada para pelaku.
“Motifnya adalah kombinasi antara ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut,” jelas Kapolresta.
Aksi pembunuhan dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan balok kayu dan kemudian menjerat leher korban dengan kabel listrik hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim URC Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Penangkapan dilakukan pada 28 Juni 2026. Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya alat yang digunakan untuk menghabisi korban, rekaman CCTV, kendaraan, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.
“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terencana,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan acamannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.



