![]() |
| Aksi damai ke-dua Halaman Kantor Mandiri Taspen KC Purwokerto |
Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Halaman Kantor Mandiri Taspen KC Purwokerto kembali memanas pada Kamis (9/7/2026). Para pensiun yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, justru harus berdiri di bawah terik matahari. Membawa keranda mayat dan taburan bunga, sekitar 200 pensiunan menggelar Aksi Damai Jilid II, menuntut keadilan atas dugaan penipuan berkedok investasi yang merampas ketenangan hidup mereka.
Aksi dimulai sejak pukul 07.30 WIB dengan melakukan long march dari Klinik Hukum Peradi SAE Purwokerto. Keranda dan bunga yang dibawa massa menjadi simbol rontoknya kepercayaan mereka terhadap sistem perbankan, sekaligus harapan agar hukum tidak tumpul ke atas.
Jeritan hati para korban pun pecah saat orasi bergantian dilakukan. Salah satu cerita paling menyayat hati datang dari seorang pensiunan yang terpaksa hadir menggunakan kursi roda akibat stroke.
Ia mengaku heran dengan kebaikan bank yang mendadak "super cepat" saat memproses utangnya.
"Prosesnya hanya sekitar dua jam langsung cair. Padahal biasanya pencairan kredit membutuhkan waktu hingga dua hari. Ini yang kami pertanyakan," ungkapnya dengan nada getir.
Nasib tak kalah tragis dialami seorang pensiunan guru. Akibat gajinya dipotong untuk membayar cicilan kredit yang tidak ia nikmati, ia harus bertahan hidup dalam kemiskinan ekstrem.
"Saya sampai hanya makan nasi dan kecap. Untuk membayar listrik dan kebutuhan sehari-hari pun harus berutang kepada tetangga," tuturnya lirih.
Benang merah kasus ini mengarah pada NHS alias Dika (36), mantan karyawati Mandiri Taspen Purwokerto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus Dika terbilang rapi, ia merayu para pensiunan untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan menggiurkan.
Para korban diduga digiring untuk menandatangani dokumen pengajuan kredit tanpa memahami konsekuensi administrasinya. Begitu dana cair, uang tersebut langsung dikuasai oleh Dika.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, yang turun langsung ke lapangan mengamankan aksi bersama Kodim 0701/Banyumas dan Satpol PP, menyatakan bahwa Dika dijerat pasal berlapis.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Pemalsuan Dokumen
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Untuk mengamankan aset, polisi telah memblokir enam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka dan suaminya.



