Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Warga Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, mengaku kaget setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 yang ternyata disertai tagihan tunggakan sejak tahun 1994–1995. Padahal, tanah yang ia tempati baru dibeli pada tahun 2008.
Keluhan itu disampaikan oleh seorang warga bernama Saladin. Ia mengatakan bahwa kejadian serupa juga dialami sebagian besar masyarakat di Kelurahan Bobosan.
"Tagihan pajak itu sejak tahun 1994, 1995, dan seterusnya. Padahal saat tahun-tahun itu saya belum membeli tanah yang saya tempati sejak tahun 2008," ujar Saladin, Sabtu (30/5/2026).
Setelah mendatangi kantor kelurahan dan menelusuri informasi, Saladin menduga persoalan ini dipicu oleh kesalahan administrasi data di masa lalu. Ia menjelaskan bahwa warga setempat sebelumnya pernah diinstruksikan membayar pajak ke Kantor KPP Pratama, namun kemudian dialihkan ke Sekretariat Daerah (Setda).
Menurut Saladin, kondisi ini berpotensi menjadi "bom waktu" yang dapat memicu kekecewaan masyarakat luas jika tidak segera ditangani. Ia juga mengaku sempat mencoba menghubungi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Sugeng Amin, namun yang bersangkutan sedang rapat.
"Mohon perhatian pak bupati. Kondisi seperti ini tiba-tiba membebani masyarakat dengan hal yang tidak bisa dipahami. Mungkin banyak warga bingung dan tidak tahu harus mengadu ke mana," tulisnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Banyumas Sugeng Amin menjelaskan bahwa kemunculan tagihan piutang lama dalam SPPT 2026 merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan bahwa piutang PBB-P2 hasil penyerahan dari KPP Pratama ke Pemkab Banyumas sejak 2013 belum pernah dilakukan upaya penagihan maupun klarifikasi.
"SPPT Tahun 2026 memuat perhitungan pajak yang harus dibayar pada tahun tersebut. Namun di barkot-nya, jika discan akan keluar jumlah piutang yang belum dibayar sejak 1994 sampai 2025. Jadi total yang harus dibayar bisa berupa tagihan 2026 ditambah tunggakan tahun sebelumnya," ujar Sugeng, Kamis (29/5/2026).
Ia mengungkapkan, piutang periode 1994–2012 yang wajib ditagih berdasarkan hasil cleansing mencapai Rp51 miliar. Hingga 2025, belum pernah dilakukan penagihan atau klarifikasi.
Sugeng menegaskan bahwa SPPT tersebut bersifat klarifikasi, bukan tagihan final. Wajib pajak yang merasa telah membayar atau tidak memiliki objek pajak pada tahun yang dimaksud dipersilakan melakukan klarifikasi ke Bapenda atau melalui nomor WhatsApp yang tertera di SPPT.
"Jika memang belum membayar, silakan disiapkan untuk membayar. Jika sudah membayar dan punya bukti, silakan klarifikasi. Begitu juga jika pada tahun tersebut belum memiliki objek pajak, Bapenda siap meninjau SPPT yang bersangkutan," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Banyumas menghimbau seluruh wajib pajak agar segera membayar tagihan PBB-P2 Tahun 2026, dengan jatuh tempo 31 Juli 2026.
"Harapan kami, Tahun Pajak 2026 agar segera dibayarkan tepat waktu. Untuk piutang lama, mari kita klarifikasi bersama agar tidak memberatkan masyarakat," pungkas Sugeng.
Saladin berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan. Ia juga mempersilakan masalah ini menjadi bahan diskusi publik jika ada kesalahan pemahaman dari pihaknya.



