-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pemalsuan oleh Mantan Karyawan Mandiri Taspen

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan seorang oknum karyawan di PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto. Dalam kasus ini, tersangka diketahui meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah dari praktik manipulasi dokumen perbankan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH melalui keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak bank terkait adanya kejanggalan transaksi yang merugikan nasabah.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan ahli forensik. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Tersangka diketahui seorang perempuan berinisial N.H.S alias Dika (35), warga Banyumas, yang bekerja sebagai marketing di kantor cabang tersebut. Ia diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025.

Dalam praktiknya, tersangka menggunakan formulir tersebut untuk membuat seolah olah terjadi transaksi deposito nasabah. Ia juga memalsukan tanda tangan pejabat bank guna meyakinkan korban. Modus ini dilakukan dengan cara membujuk nasabah agar menyerahkan dana dengan iming iming keuntungan bunga tinggi.

Salah satu korban, inisial S, mengaku sempat dijanjikan keuntungan bulanan hingga puluhan juta rupiah. “Saya percaya karena dijelaskan seperti program resmi bank. Ternyata dokumennya palsu,” ungkapnya.

Kecurigaan muncul ketika pihak keluarga korban menanyakan keabsahan dokumen tersebut kepada pihak bank. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa formulir yang digunakan sudah tidak berlaku dan bukan diperuntukkan untuk transaksi deposito.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah mengantongi keuntungan sebesar Rp523 juta dari dua korban, yakni dari korban S sebesar Rp220 juta dan dari korban AI sebesar Rp303 juta. Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

“Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan,” tambah Kapolresta.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Ia juga mengaku telah menjalankan modus. serupa sejak tahun 2021 dimana uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadinya dan juga memberikan keuntungan kepada nasabah lainya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen palsu, formulir SA AGF, serta hasil uji laboratorium forensik yang menguatkan adanya pemalsuan tanda tangan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau program keuangan yang tidak jelas legalitasnya, serta memastikan setiap transaksi dilakukan melalui prosedur resmi perbankan,” pungkasnya.