-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Polresta Banyumas Tangkap Pria 56 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak Disabilitas

 pria berinisial M (56),  ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahanan.


Lingkar keadilan, BANYUMAS — Sat Res PPA/PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial M (56), yang merupakan tetangga korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menegaskan, penanganan perkara ini menjadi prioritas mengingat korban, berinisial D, merupakan anak di bawah umur yang juga penyandang disabilitas.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujar Kapolresta dalam keterangannya.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak Agustus 2025 hingga awal Juni 2026, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Rawalo.

Dari hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus memanggil korban ke rumahnya, kemudian melakukan persetubuhan dan memberikan uang sebesar Rp10.000 setelahnya. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian perut dan organ vital. Orang tua korban kemudian membawa yang bersangkutan ke bidan desa untuk pemeriksaan awal. Hasilnya, korban diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.

“Awalnya korban tidak mengakui, namun setelah dilakukan pendekatan oleh keluarga, akhirnya korban mengungkap bahwa pelaku adalah tetangganya sendiri,” ujar salah satu saksi dari perangkat desa setempat.

Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh keluarga dengan melibatkan ketua RT dan RW. Dalam pertemuan yang digelar di rumah Ketua RW, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan perbuatannya sejak beberapa bulan sebelumnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka pada 7 Juni 2026.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan pendampingan kepada korban agar hak haknya tetap terlindungi,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila menemukan indikasi serupa.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak," imbuhnya.