-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Uang Miliaran Ambyar! Begini Modus Licik Oknum Bank Jerat 40 Pensiunan di Purwokerto

Lingkar keadilan PURWOKERTO – Posko pengaduan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terus dibanjiri para pensiunan yang menjadi korban dugaan investasi bodong. Hingga Selasa siang (2/6/2026) pukul 13.30 WIB, jumlah korban melonjak tajam menjadi 40 orang dengan  kerugian kolektif mencapai angka fantastis: Rp6,5 miliar lebih. 

​Kasus yang menyeret nama oknum di lingkungan Bank Mandiri Taspen ini semakin mengular dengan modus yang kian terstruktur. Para pensiunan yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, kini justru terbelit utang bank akibat dana mereka diduga digelapkan.

​Modus Gali Lubang Tutup Lubang: Pensiunan Jadi Sapi Perah

​Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan adanya pola konspirasi yang kompleks. Salah satu modus operandi yang ditemukan adalah 'menggiring' nasabah antar-bank.

​"Ada pola di mana korban yang awalnya nasabah Bank BNI, dirayu untuk memindahkan aset atau membuat pengajuan di Bank BRI lewat perantara oknum Mandiri Taspen. Begitu dana cair sekitar Rp150 juta, uangnya langsung dipindahkan ke rekening pihak lain," jelas Djoko di kantornya, Jl. Sidanegara Gang II No. 45, Purwokerto.

​Kesaksian Pilu Korban: "Satu Rupiah Pun Saya Tidak Nikmati"

​Cerita miris datang dari pasangan suami istri pensiunan, Nartum dan Warisem. Nartum, yang merupakan pensiunan Dinas Peternakan, awalnya hanya berniat mengajukan kredit biasa. Namun, ia diyakinkan oleh seseorang bernama Budika untuk menginvestasikan uang pencairan kreditnya sebesar Rp142 juta dengan iming-imingi profit bulanan.

​"Awalnya lancar, dapat Rp2 juta sampai Rp4 juta per bulan. Tapi per 23 Mei 2026 kemarin, transferan berhenti total. Sekarang investasi macet, tapi potongan utang bank jalan terus," keluh Nartum.

​Nasib lebih tragis menimpa sang istri, Warisem. Ia bahkan rela menjaminkan sertifikat rumahnya ke Bank BNI demi mendapatkan pinjaman. Begitu dana Rp150 juta cair, ia dipandu untuk mentransfer seluruh uang tersebut ke rekening BRI atas nama Imam Mahdudi, yang disebut-sebut sebagai asisten pihak investasi.

​"Saya transfer 24 April lalu. Sampai hari ini, seratus rupiah pun saya tidak menikmati uang itu. Malah setelah itu saya dipaksa pinjam lagi dengan nominal lebih besar. Di situ saya sadar ada yang gak beres dan langsung menolak," ungkap Warisem dengan nada kecewa.

​Melihat skala kerugian yang terus membengkak, Tim Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto kini tengah melakukan tracking mendalam terhadap aliran dana (cash flow) dan dokumen perjanjian kredit para korban.

​Djoko Susanto menegaskan agar institusi perbankan yang namanya terseret dalam kasus ini tidak tinggal diam. "Kami meminta seluruh pihak terkait, termasuk manajemen perbankan yang disebut oleh korban, untuk bersikap kooperatif dan segera memberikan klarifikasi," tegasnya.

​Hingga berita ini dimuat, pihak-pihak terlapor maupun instansi perbankan terkait belum memberikan pernyataan resmi ke publik.