![]() |
| Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, bersama Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH. (Dok: Djoko) |
Lingkar keadilan, JAKARTA – Dugaan penipuan kredit investasi yang menjerat mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto kian menggelinding panas. Menanggapi jeritan puluhan pensiunan yang menjadi korban, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, resmi turun tangan dan merapatkan barisan bersama Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH.
Kolaborasi strategis ini diketok dalam pertemuan intensif di ruang kerja Adisatrya, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore. Keduanya sepakat pasang badan untuk memulihkan hak-hak para korban yang mayoritas merupakan purnawirawan dan pensiunan ASN.
“Saya akan mendorong penyelesaian ini dengan membuka komunikasi langsung kepada jajaran direksi, termasuk Direktur Utama Mandiri,” tegas Adisatrya, legislator Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Banyumas-Cilacap tersebut.
Dobrak Jalur Birokrasi: DPR RI Siap Panggil Direksi
Adisatrya menegaskan, langkah politik dan birokrasi akan diambil demi memberikan keadilan bagi warga di dapilnya. Ia mengapresiasi langkah cepat Peradi SAI Purwokerto yang telah melakukan pendampingan hukum dan membuka posko pengaduan.
“Pak Djoko di Purwokerto sejauh ini telah menerima serta melakukan pendampingan hukum. Nantinya beliau akan menghitung total kerugian dari para korban yang telah mengadukan,” jelas Adi.
Ia optimistis, kolaborasi antara jalur hukum (Peradi) dan jalur pengawasan parlemen (DPR) akan mempercepat penuntasan kasus ini. "Secara prinsip, kami berupaya keras memberikan solusi terbaik agar hak-hak korban secepatnya pulih."
Peradi Purwokerto: "Kami Tidak Akan Berhenti!"
Di sisi lain, H. Djoko Susanto SH selaku kuasa hukum para korban menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai titik darah penghabisan. Pertemuan dengan pimpinan Komisi VI DPR RI dinilainya sebagai suntikan amunisi baru yang luar biasa.
“Kami yang berada di Purwokerto tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak para nasabah. Intinya, Pak Adisatrya siap menjembatani dan membantu masyarakat yang terdampak langsung atas peristiwa ini,” ujar Djoko mantap.
Fakta Miris: Tabungan Masa Tua Rp11 Miliar Amblas
Gelombang korban yang melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terus membengkak bak bola salju. Berdasarkan data terbaru per Rabu (3/6/2026), berikut adalah rincian fakta mencengangkan dari kasus ini:
Jumlah Korban: Membengkak hingga 50 orang (posko pertama dibuka 13 Mei 2026).
Total Kerugian: Ditaksir telah melampaui Rp11 miliar dan diprediksi masih bisa bertambah.
Nominal Kerugian Individu: Bervariasi, mulai dari Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang.
Profil Korban: Mayoritas adalah pensiunan ASN dan purnawirawan yang menggantungkan hidup pada dana pensiun.
“Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak, jangkauannya luas, dan ini adalah dana masa tua mereka yang seharusnya dinikmati dengan tenang,” pungkas Djoko dengan nada prihatin.
Kini, dengan keterlibatan langsung DPR RI, publik menunggu langkah tegas dari manajemen Bank Mandiri Taspen untuk bertanggung jawab atas ulah mantan oknum pegawainya tersebut.



