-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Kasus Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto: Korban Melonjak Jadi 114 Pensiunan, Kerugian Rp24 Miliar

Suasana Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto layani aduan dari para pensiunan (Dok ; LK) 

Lingkar keadilan, URWOKERTO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) bak fenomena gunung es. Jumlah pensiunan yang menjadi korban terus bergulung dan melonjak tajam.

​Hingga Rabu (10/6/2026) pukul 15.00 WIN, sedikitnya 114 nasabah telah resmi mengadu dengan total kerugian yang ditaksir mencapai angka fantastis hampir Rp 24 miliar. Lonjakan ini terungkap setelah posko pengaduan yang dibuka oleh pihak kuasa hukum korban resmi ditutup pada Rabu sore pukul 15.00 WIB.

​"Jam 3 kurang tadi sudah di angka 114 nasabah yang mengadu. Kerugian diperkirakan ini belum direkap mendekati Rp 24 miliar kurang lebih," ujar Kuasa Hukum para korban, Djoko Susanto. 

​Jeratan Kredit Hingga 20 Tahun: Korban Hanya Ingin Beban Dihentikan

​Bagi para pensiunan yang berada di usia senja, hukuman penjara bagi pelaku ternyata bukan fokus utama. Yang paling menguras pikiran mereka saat ini adalah jeratan kredit jangka panjang yang mendadak harus mereka tanggung akibat ulah tersangka. Tidak main-main, masa tenor kredit tersebut ada yang mencapai 15 hingga 20 tahun.

​Oleh karena itu, Djoko Susanto menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh saat ini lebih mengedepankan mekanisme restorative justice (pemulihan hak) di luar pengadilan.

​Para korban bahkan rela jika uang mereka tidak kembali seutuhnya, asalkan pihak bank bersedia membatalkan atau menghentikan tagihan kredit yang kini mencekik mereka.

​Ia menambahkan bahwa dana yang digunakan dalam pusaran kasus ini pada dasarnya adalah fasilitas perbankan yang merupakan uang negara. "Kita dengan nasabah berharap supaya kredit itu dihentikan atau dibatalkan. Minimal mereka tidak terbebani ke depannya," imbuhnya.

​Guna mencari jalan keluar terbaik tanpa jalur peradilan formal, pihak kuasa hukum kini tengah bergerak cepat menghimpun seluruh data dan bukti pendukung dari 114 korban.

​Rencananya, mereka akan memfasilitasi pertemuan tingkat tinggi yang melibatkan: ​Pihak PT Bank Mandiri Taspen Pusat, Perwakilan Nasabah (Korban) dan ​Komisi VI DPR RI selaku pengawas sektor BUMN dan lembaga keuangan.

​"Harapan kami dari korporasi atau Bank Mandiri Taspen bisa menengahi permasalahan ini dan bisa diselesaikan secara restorasi, di luar pengadilan," tegas Djoko.

​Di sisi lain, pihak korban juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polresta Banyumas yang bergerak taktis menetapkan N alias D sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

​Langkah tegas kepolisian ini dinilai sangat krusial untuk menghentikan manuver liar tersangka. Berdasarkan data yang dihimpun tim hukum, tersangka diketahui masih nekat melakukan tindakan melanggar hukum hingga tanggal 8 Juni kemarin.

​"Apresiasi buat kepolisian, supaya tersangka itu tidak lagi melakukan perbuatan-perbuatan yang sama. Karena terakhir yang saya data, tanggal 8 saja dia masih melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," jelas Djoko.

​Meski saat ini baru ada tiga korban yang melapor secara resmi ke polisi hingga berujung pada penahanan tersangka, tim kuasa hukum berharap proses penyidikan bisa segera melacak aset-aset milik pelaku (asset tracing) agar dapat disita dan dikembalikan.

​Saat ini, Polresta Banyumas masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan guna mengusut tuntas seluruh aliran dana serta memastikan semua korban mendapatkan kepastian hukum.