-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


95 Korban Melapor, Kerugian Tembus Rp20 Miliar, Siap Dibawa ke DPR RI

Suasana para pensiunan mengadu ke klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto

Lingkar keadilan, ​PURWOKERTO – Kasus dugaan fraud yang menimpa puluhan nasabah pensiunan di Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto menggelinding bak bola salju. Hingga Senin (8/6/2026) sore, skandal ini mencatat lonjakan drastis, sedikitnya 95 orang  resmi mengadu ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto.

​Total nilai kerugian yang diklaim para lansia ini kini telah melampaui angka fantastis, yakni Rp20 miliar.

​Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar perkara perorangan. "Ini sudah menjadi persoalan hukum sistemik yang berdampak luas terhadap perlindungan nasabah di sektor jasa keuangan," ujarnya tajam.

​Mengingat jumlah korban yang terus meroket, tim hukum memutuskan untuk segera membatasi gelombang aduan guna memfinalisasi langkah hukum.

Posko pengaduan atau “Lapak Aduan” akan resmi ditutup pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

​Alasan: Pembatasan ini dilakukan agar proses verifikasi angka kerugian riil bisa dihitung secara presisi dan menghindari kekeliruan dalam penyusunan gugatan.

​Di balik angka kerugian yang fantastis, terselip cerita pilu. Muncul dugaan adanya tekanan psikologis yang diarahkan kepada para korban yang mayoritas merupakan lansia.

​Djoko mengungkapkan, beberapa nasabah mengaku didatangi oleh mantan oknum karyawan hingga pihak yang disinyalir terafiliasi dengan manajemen bank. Kedatangan mereka diduga kuat untuk menebar rasa takut dan kecemasan agar korban menarik diri.

​"Saya meminta para nasabah tetap tenang. Jika ada pihak yang mendatangi atau melakukan tekanan psikis, segera komunikasikan kepada saya sebagai kuasa hukum. Jangan mengambil langkah sendiri," tegas Djoko menenangkan para pensiunan.

​Suasana kian memanas setelah muncul tudingan bahwa pihak bank mencoba membujuk korban untuk mencabut surat kuasa dari pengacara pendamping. Langkah ini dikecam keras oleh Peradi SAI Purwokerto karena dinilai mengangkangi hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum.

​"Pejabat Mandiri Taspen sudah sangat keterlaluan. Mereka mendatangi klien saya, meminta mencabut surat kuasa, dan menyuruh jangan menggunakan pengacara. Ini tindakan yang sangat mencederai hukum," cetus Djoko dengan nada geram.

​Menghadapi manuver tersebut, Djoko memastikan pihaknya tidak akan mundur selangkah pun.

​"Satu kata: lawan. Kita harus bongkar mafia perbankan di Mandiri Taspen," serunya.

​Kasus ini dipastikan tidak akan berhenti di tingkat lokal. Pasca-penutupan Lapak Aduan pekan ini, Peradi SAI Purwokerto berencana langsung membawa skandal ini ke tingkat nasional dengan mendorong pembahasannya di DPR RI.

​Dengan angka kerugian yang menembus Rp20 miliar dan menyangkut hajat hidup para pensiunan, kasus ini kini bertransformasi menjadi ujian besar bagi integritas perbankan, efektivitas pengawasan OJK, serta perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. Tekanan publik pun kini mengarah tajam pada komitmen penegak hukum untuk membongkar kasus ini sampai ke akarnya.