-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Modus Ijon Proyek Pokir Rp110 Juta, Anggota DPRD Banyumas Terancam Dilaporkan Kasus Penipuan dan Pungli

Lingkar Keadilan  BANYUMAS – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi PDI Perjuangan, ST, disomasi secara terbuka oleh kuasa hukum seorang pengusaha pemborong asal Padamara, Saifudin. ST diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan wewenang dengan modus meminta uang muka (ijon) sebesar Rp110 juta untuk proyek dana aspirasi/pokir (pokok-pokok pikiran) tahun anggaran 2025 yang ternyata fiktif.

​Kuasa hukum korban H Djoko Susanto SH.  menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini bermula saat ST menawarkan proyek pengaspalan dan pembuatan talud di wilayah Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, dengan nilai total proyek mencapai Rp1,1 miliar. Namun, untuk mendapatkan proyek tersebut, korban diminta memberikan uang ijon sebesar 10% dari nilai proyek, yaitu Rp110 juta.

​"Uang senilai Rp110 juta diserahkan dalam bentuk tunai secara bertahap (dua kali masing-masing Rp55 juta) kepada anak buah ST, dan kami memegang bukti kuitansi resminya. Pembayaran dilakukan pada tahun 2024 untuk anggaran proyek tahun 2025. Ini jelas merupakan praktik ijon, di mana seorang anggota dewan meminta uang di depan dengan memanfaatkan wewenangnya," ujar Kuasa Hukum korban dalam keterangan persnya, Jum'at (22/5/2026).

​Sementara itu, Saifudin selaku korban membeberkan bahwa dirinya sempat menolak tawaran tersebut. Namun, oknum anggota DPRD tersebut terus mendesak dengan alasan sedang sangat membutuhkan dana, bahkan mengutus anak buahnya untuk menunggu di rumah korban selama berjam-jam hingga uang tersebut dicairkan melalui BPD Ajibarang.

​"Ternyata semuanya bohong. Proyeknya sebenarnya ada, tetapi titik proyek yang dijanjikan kepada saya malah dialihkan dan dikerjakan oleh orang lain. Saat kami mencoba menagih kelanjutan proyek atau pengembalian uang, Pak ST selalu menghindar dan tidak pernah mau menemui kami. Sama sekali tidak ada iktikad baik," ungkap Saifudin.

​Atas kerugian materiil dan moral yang dialami kliennya, Kuasa Hukum secara tegas melayangkan somasi terbuka dan memberikan tenggat waktu 1x24 jam bagi ST untuk mengembalikan seluruh uang tersebut. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, kasus ini akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan korupsi/pungutan liar (pungli).

​Selain itu, pihak korban juga meminta perhatian serius dari jajaran struktural partai yang menaungi oknum anggota dewan tersebut.

​"Kami meminta kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah, serta Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas untuk segera menegur dan menindak tegas anggotanya yang telah mencoreng nama baik institusi dan partai dengan tindakan yang sangat memalukan ini," pungkas Kuasa Hukum Djoko Susanto SH.

Media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut melalui telepon, hingga berita ini diturunkan, ST belum memberikan jawaban.