Menurut keterangan Advokat Djoko Susanto, S.H., dugaan penipuan ini bermula saat terlapor, MS yang beralamat di Desa Purwokidul (Berkoh), Purwokerto Selatan, mengajak kedua kliennya untuk berinvestasi dalam pendirian Dapur MBG. Namun, setelah dana disetorkan, proyek tersebut mangkrak total.
"Dari uang yang sudah masuk ke Saudara Muji atau MS ini, sampai dengan sekarang hampir 9 bulan tidak terealisasi dan belum beroperasi satu hari pun MBG ini. Sehingga, klien kami akan melaporkan MS ke Polresta Banyumas terkait dugaan penipuan Pasal 378 KUHP (disebutkan sebagai dugaan penipuan oleh kuasa hukum). Kisaran kerugian maksimal kurang lebih Rp200 juta dengan bukti setoran yang sudah lengkap," ujar Djoko Susanto kepada awak media.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka telah melayangkan somasi kepada terlapor, namun tidak mendapatkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Salah satu korban, Pak Dharma, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut disepakati sejak September tahun lalu. Terlapor Mujito diposisikan sebagai sosok yang dituakan dan dipercaya untuk mengelola proyek, sementara Dharma dan Cipto bertindak murni sebagai investor yang mendanai pembangunan fisik dapur.
Sesuai tenggat waktu dari Badan Gizi Nasional (BGN), bangunan fisik dapur sebenarnya telah rampung dalam waktu 30 hari pada bulan Oktober. Namun, hingga saat ini operasional dapur tidak pernah berjalan.
"Harusnya Oktober sudah jadi, November dan Desember sudah beroperasi dan mulai ada bagi hasil. Tapi ternyata sampai detik ini belum jalan. Kami murni sebagai investor dan dari awal dilarang berhubungan langsung dengan pihak pemilik yayasan dapur yang sudah jalan. Semua pintu komunikasi dan kunci dipegang oleh MS," kata Dharma.
Korban lainnya, Cipto, menambahkan bahwa berdasarkan surat perjanjian tertulis yang dibuat pada 2 September 2025, para investor dijanjikan akan menerima keuntungan bagi hasil sebesar Rp150 per porsi yang dihitung mulai tanggal 5 Desember.
"Harusnya sejak 5 Desember kami sudah menerima hasil. Kalau dihitung dari Desember, Januari, Februari, Maret, April, hingga Mei, ini sudah jalan 6 bulan kami tidak menerima apa-apa. Dana investasi sepenuhnya dikelola oleh dia, bahkan tanpa sepeser pun uang dari MS sendiri yang keluar. Karena dia tidak ada iktikad baik, kami menuntut uang kami dikembalikan utuh," tegas Cipto.
Diduga kuat, terlapor MS hanya bertindak sebagai perantara (broker) karena ia diketahui tidak memiliki hak atas titik proyek maupun kepemilikan yayasan tersebut. Merasa menjadi korban investasi bodong, kedua korban kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Banyumas untuk mengusut tuntas kasus ini.



