Lingkar keadilan BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial FH alias Simed (25), warga Purwokerto Utara, diamankan bersama ribuan butir obat daftar G saat dilakukan penangkapan di kediamannya, Senin (18/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan HR, yang kedapatan membawa obat keras yang diakuinya dibeli dari tersangka FH. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan penindakan di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Purwanegara.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer, sehingga total sebanyak 1.130 butir obat keras berhasil disita,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Selain ribuan pil, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, imbuhnya.
Kombes Pol Petrus Silalahi menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin. Ini berbahaya bagi generasi muda dan dapat memicu tindak kejahatan lainnya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.



