-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Diciduk Di Wangon

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika dengan mengamankan dua pengedar di wilayah Kecamatan Wangon. Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 205 butir obat psikotropika siap edar.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat obatan terlarang di lingkungannya.

“Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan peredaran obat terlarang,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.50 wib di depan kantor jasa ekspedisi di Desa Wangon. Petugas lebih dulu mengamankan tersangka GAP (22), seorang pria warga Kecamatan Wangon yang kedapatan membawa paket berisi ratusan butir psikotropika.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, diketahui bahwa barang tersebut merupakan milik IK (34). Tak butuh waktu lama, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka IK yang juga warga Kecamatan Wangon di kediamannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 205 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Fluoxetine, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

“Modus operandi yang digunakan yakni memesan obat secara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran psikotropika di wilayah Banyumas,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci. Dengan kepedulian bersama, potensi kejahatan bisa dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar,” pungkasnya.