Lingkar keadilan, BANYUMAS – Kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Jendral Soedirman Sokaraja yang menewaskan seorang pelajar, Latifa Fawwas Solekha (16), kini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan nomor perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Bms. Setelah sempat diwarnai kekecewaan akibat penundaan jadwal pada sidang perdana akhir April lalu, pihak keluarga korban kini bersiap menghadapi babak krusial dalam persidangan, yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pada Kamis, 21 Mei mendatang.
Menjelang agenda penting tersebut, Rasdi, orang tua kandung almarhumah Latifa, menyampaikan pesan menyentuh hati yang sarat akan duka mendalam. Dirinya mengetuk pintu hati majelis hakim dan aparat penegak hukum agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, tidak hanya dari sudut pandang hukum formil, tetapi juga dari kacamata kemanusiaan.
"Saya dari keluarga korban atau orang tua dari korban... mohon untuk keadilan yang seadil-adilnya. Jangan cuma melihat dari berbagai sisi, tapi lihatlah dari sisi kemanusiaannya. Sisi kemanusiaan karena selaku orang tua kehilangan anak dan benar-benar terpukul," ujar Rasdi dengan nada berat menahan emosi.
Rasdi mengungkapkan betapa hancurnya perasaan mereka sebagai orang tua. Selama 16 tahun mereka membesarkan dan merawat Latifa dengan penuh kasih sayang agar sang anak bisa meraih cita-citanya di masa depan. Namun, harapan dan masa depan fajar tersebut seketika sirna akibat insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan pickup yang dikemudikan oleh terdakwa Wisnu Pujiono alias Puji pada 15 Desember 2025 lalu.
"Ibaratnya anak sebagai untuk meraih cita-cita ke depannya. Sudah 16 tahun merawat, seketika langsung tidak ada. Jadi sebagai orang tua sangat-sangat terpukul. Mungkin dilihat dari sisi kemanusiaannya harus benar-benar adil. Mungkin itu saja untuk statement saya," tambahnya.
Senada dengan jeritan hati orang tua korban, Kuasa Hukum keluarga korban, advokat H. Djoko Susanto, S.H., sejak awal menegaskan bahwa pihaknya menaruh harapan yang sangat besar pada integritas pengadilan. Ia meminta agar seluruh rangkaian proses persidangan yang dipimpin oleh Tim JPU—Ahmad Arif Hidayat, M.H., Angkat Puenta Pertama, M.H., dan Amanda Adelina, M.H.—bisa berjalan secara objektif.
“Kami berharap sidang ini dapat berjalan secara adil, terbuka, dan terang benderang, sehingga keadilan bagi almarhumah dapat benar-benar terwujud,” tegas Djoko Susanto.
Berdasarkan informasi tahapan persidangan yang dihimpun, kasus kecelakaan maut yang sempat menyita perhatian warga Banyumas ini akan memasuki maraton persidangan yang padat hingga satu bulan ke depan.
Berikut adalah rincian agenda persidangan kasus Sokaraja yang patut dikawal bersama:
Kamis, 21 Mei: Pembacaan Tuntutan oleh JPU
Kamis, 4 Juni: Pledoi (Nota Pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukum)
Kamis, 11 Juni: Replik (Tanggapan JPU terhadap Pledoi)
Kamis, 18 Juni: Duplik (Tanggapan Akhir Terdakwa)
Senin, 21 Juni: Sidang Putusan / Vonis Akhir dari Majelis Hakim
Keluarga dan kerabat korban menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan ini demi memastikan keadilan yang hakiki bagi almarhumah Latifa Fawwas Solekha.



