-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Ini Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penipuan di Banyumas, "Sultan Nusantara"

Lingkar Keadilan, BANYUMAS – Polresta Banyumas bersama Tim Tabayun Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil ketua MUI Ustaz Mintaraga Eman Surya, Lc., M.A. memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan penipuan bermodus kajian keagamaan "Umat Akhir Zaman" serta isu dugaan adanya aliran sesat atau penodaan agama yang melibatkan terlapor berinisial Wi.

​Terkait narasi atau atribut "Sultan Nusantara" yang melekat pada terlapor, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa berdasarkan fakta penyidikan baik dari keterangan saksi maupun pelaku julukan tersebut muncul dan berkembang di media sosial, bukan dari klaim langsung di dalam kelompok jemaah. Beberapa jemaah serta pelaku sendiri menyatakan tidak pernah secara sengaja melekatkan gelar tersebut.

​Perkembangan Penyidikan Pidana Penipuan dan Penggelapan

perkembangan signifikan terkait penanganan perkara pidana yang menjerat pelaku Wi. saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Hingga saat ini, polisi baru menerima dua laporan resmi"  ungkap Kapolresta. 

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain yang mengalami kerugian serupa.

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bekam, menurut kapolresta memanfaatkan kedekatan dengan jemaahnya. 

"Pelaku mendeteksi jemaah yang memiliki kekayaan atau unit usaha, lalu melakukan bujuk rayu secara intens untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan demi kepentingan pribadi dan rumah tangganya", ungkap kapolresta dalam keterangan persnya, Jumat (29/5/2026).

Meski sudah berstatus tersangka lanjut Kapolresta, polisi saat ini belum melakukan penahanan terhadap AS.

Kapolresta menjelaskan bahwa unsur subjektif penahanan (seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat penyidikan) dinilai penyidik belum terpenuhi. 

Selain itu, pasal yang dipersangkakan (penipuan dan penggelapan) memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun, yang walaupun masuk dalam pasal pengecualian untuk dapat ditahan, penahanan sifatnya tidak mutlak.

​Prioritas Pemulihan Kerugian Korban (Restorative Justice): 

Polresta Banyumas saat ini mengutamakan upaya pemulihan kerugian materiil yang dialami oleh para korban. Jika dalam prosesnya terdapat itikad baik dan memungkinkan untuk pengembalian kerugian, polisi akan membuka ruang penyelesaian melalui Restorative Justice. Namun, jika upaya pemulihan kerugian tersebut menemui jalan buntu, pihak kepolisian menegaskan akan segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka.

​Saat ini tersangka dipastikan masih berada di wilayah hukum Banyumas dan terus dipantau secara intensif oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menyoroti keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena berbeda dengan penanganan kasus penipuan lain.

“Itu memang hak penyidik karena pasalnya bisa ditahan atau tidak. Tapi jika dibandingkan perkara lain, ini menjadi pengecualian yang menimbulkan disparitas perlakuan,” ujar Djoko.

Ia menilai sikap tersebut berpotensi memunculkan kecemburuan sosial dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kasus penipuan lain hampir semuanya ditahan. Ini menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat dan mengurangi kepercayaan terhadap penyidik,” tegasnya.

Djoko menjelaskan, meski ancaman hukuman dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun, KUHAP tetap membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penahanan karena termasuk pasal pengecualian.

“Kalau mengacu KUHAP lama Pasal 21, ada pasal pengecualian yang memungkinkan penahanan. Jadi seharusnya bisa diterapkan juga dalam perkara ini,” katanya.

Sementara itu  berdasarkan hasil investigasi dan penggalian informasi dari Tim Tabayun MUI, pihak otoritas keagamaan menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk mengategorikan aktivitas terlapor sebagai aliran sesat maupun penodaan agama", kata Ustaz Mintaraga Eman Surya, pada keterangan pers di Mapolresta Banyumas Jumat (29/5/2026). 

​Perwakilan MUI menjelaskan beberapa poin penting terkait kajian tersebut:

Setelah memeriksa ratusan tangkapan layar (screenshot) percakapan di grup WhatsApp bernama "Sahabat Surga", MUI tidak menemukan adanya pelanggaran yang secara tegas bertentangan dengan fatwa-fatwa MUI. Isi grup tersebut mayoritas merupakan materi yang disebarkan (share/copypaste) dari sumber lain, termasuk video-video ceramah keagamaan umum.

"Kami MUI sempat kesulitan mendapatkan rekaman langsung karena terlapor diketahui melarang jemaahnya untuk merekam jalannya pengajian. Kajian tersebut berjalan dengan format sharing di mana semua jemaah bisa bertindak sebagai guru", ungkapnya.

Tim MUI menemukan fakta bahwa terlapor tidak memiliki latar belakang pendidikan agama yang kuat (merupakan lulusan SD Kristen, serta SMP dan SMA Negeri). Terlapor dinilai tidak memahami agama dengan baik dan telah diimbau untuk tidak menyebarkan paham keagamaan yang salah. Terlapor sendiri menyatakan siap untuk dibina dan belajar di bawah bimbingan MUI.

MUI meminta pihak kepolisian untuk terus memantau terlapor dan kelompoknya agar tidak memproduksi pernyataan kontroversial baru yang dapat memicu keresahan masyarakat.