-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Update Kasus EP: Keluarga Titipkan Rp140 Juta ke JPU Purwokerto Sebagai Itikad Baik

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Keluarga EP, terdakwa kasus dugaan penggelapan, menitipkan uang sebesar Rp140 juta ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk itikad baik untuk meringankan hukuman terdakwa.

​Sebelumnya, keluarga didampingi penasihat hukum Eko Prihatin, S.H., mencoba menyerahkan uang tersebut di PN Purwokerto. Namun, Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri, S.H. menolak keras titipan tersebut.

​Alasannya Majelis hakim tidak memiliki kewenangan menerima uang titipan atau terlibat dalam kesepakatan antarpihak.

​"Penyerahan uang sebaiknya dilakukan langsung kepada korban di mana saja (kantin, parkiran, atau kantor pengadilan) dengan dokumentasi resmi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)" ungkapnya.

Hakim menegaskan pembayaran kerugian tidak menghapus pidana, namun dapat menjadi poin pertimbangan yang meringankan tuntutan dan putusan.

​Menindaklanjuti arahan hakim, keluarga EP mendatangi kantor Kejari Purwokerto siang harinya. Uang Rp140 juta resmi diterima oleh JPU dengan berita acara serah terima.

​"Uang ini adalah kekurangan yang diyakini terdakwa. JPU menyampaikan bahwa titipan ini akan dicatat sebagai itikad baik dalam proses penuntutan," ujar Eko Prihatin.

​Meski uang telah dititipkan, masih terdapat selisih klaim kerugian:

​Versi korban kerugian mencapai Rp225 juta. Sedangkan versi terdakwa, sisa kerugian hanya Rp140 juta.

​Kasus yang dilaporkan oleh perusahaan asal Semarang ini mulai mengarah pada upaya restorative justice (pemulihan kerugian). 

Fokus persidangan selanjutnya akan beralih pada agenda penuntutan, di mana itikad baik pengembalian uang ini akan diuji dampaknya terhadap masa tahanan EP yang telah mendekam di penjara sejak Februari 2026.

0

Posting Komentar