-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Polresta Banyumas Ungkap Distribusi Obat Tanpa Izin, Amankan Ribuan Barang Bukti

Lingkar keadilan,BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat obatan terlarang jenis daftar G di wilayah Purwokerto Selatan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026), petugas mengamankan dua tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dalam satu jaringan distribusi.

Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka MDD (36) warga Kecamatan Purwokerto Selatan di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem sekitar pukul 15.00 wib. Dari tangan tersangka, petugas menyita 150 butir obat daftar G yang dikemas dalam dompet merah, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp597 ribu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang perempuan berinisial JCB.

“Dari pengembangan kasus pertama, kami memperoleh informasi adanya pemasok utama. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikutnya,” ujarnya.

Selang sekitar satu setengah jam kemudian, tepatnya pukul 16.30 wib, petugas kembali melakukan penindakan di sebuah kamar kos di wilayah Karangpucung. Petugas mengamankan JCB alias Jeni (32) warga Kecamatan Purwokerto Selatan yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Dari lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 4.579 butir obat obatan terlarang berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl dan pil daftar G lainnya. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1 juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam keterangannya, JCB mengakui telah menjual obat obatan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk MDD dan seorang pembeli lainnya.

“Tersangka perempuan ini berperan sebagai pemasok. Sementara tersangka pertama berperan sebagai pengedar di tingkat bawah. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terstruktur. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan kepedulian dengan lingkungan sekitar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing masing,” pungkasnya.

Posting Komentar

Posting Komentar