-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Progres Kasus Asusila di Jalan Veteran: Polisi Gali Keterangan Ayah Kandung Korban

Lingkar keadilan, ​PURWOKERTO – Proses hukum atas dugaan tindak pidana asusila dan membawa lari anak di bawah umur yang menimpa seorang santriwati (17) di Purwokerto terus bergulir. Hari ini, Rabu (29/4), ayah kandung korban menjalani pemeriksaan perdana di Unit PPA Polresta Banyumas dengan didampingi oleh penasihat hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Eko Priatin SH.

​Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan pihak keluarga pada Sabtu (25/4) lalu. Fokus pemeriksaan hari ini meliputi kronologi awal perkenalan korban dengan pelaku berinisial VG (26), hingga terungkapnya peristiwa persetubuhan yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Veteran, Purwokerto Barat.

Dalam keterangan Eko menegaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku bermula dari interaksi di dunia maya. "Tadi pertanyaan penyidik seputar awal korban kenal dengan terlapor. Ternyata mereka mengenal melalui aplikasi Telegram, kemudian menjalin hubungan hingga terjadi peristiwa persetubuhan tersebut," ungkap perwakilan tim kuasa hukum Eko usai pendampingan di Mapolresta Banyumas.

Kasus ini mencuat setelah ayah korban menaruh curiga karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah. Melalui inisiatif mandiri, ayah korban melacak posisi ponsel anaknya menggunakan fitur GPS yang mengarah ke sebuah rumah kos. Di lokasi tersebut, korban ditemukan sedang bersama pelaku.

​Pihak keluarga juga telah menyerahkan sejumlah bukti krusial kepada penyidik, antara lain:

​Riwayat Pesan: Percakapan WhatsApp yang mengandung konten asusila.

​Dokumentasi Digital: Temuan video persetubuhan yang diduga direkam secara sengaja oleh pelaku.

​Identitas Pelaku: Foto SIM pelaku yang sempat didokumentasikan oleh korban.

Setelah pemeriksaan ayah korban hari ini, tim kuasa hukum mengonfirmasi bahwa agenda penyidikan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi kunci lainnya. "Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap ibu korban yang direncanakan pada Sabtu mendatang untuk melengkapi keterangan saksi," tambah pihak kuasa hukum.

​Keluarga korban melalui Klinik Hukum Peradi SAI mendesak pihak kepolisian untuk menjerat pelaku dengan Pasal 332 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan seksual yang mengincar anak-anak melalui platform daring (online predator).

0

Posting Komentar