-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penipuan Rp600 Juta Berkedok Bisnis Sapi, Satu Tersangka Diamankan

Lingkar keadilan, BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok kerja sama bisnis pemotongan sapi dengan nilai kerugian mencapai Rp600 juta. Dalam kasus ini, satu tersangka berhasil diamankan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, berawal dari kesepakatan kerja sama usaha antara korban dan tersangka pada April 2024, tersangka menawarkan kerja sama bisnis pemotongan sapi dengan iming iming keuntungan 2,5 persen per bulan. Korban kemudian menitipkan modal sebesar Rp600 juta.

"Namun, setelah melewati masa perjanjian, tersangka berinisial RW (51) ini tidak dapat mengembalikan uang tersebut", ungkap Kapolresta.

Kasus ini dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas oleh korban, Wahyu. Dengan adanya laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka. "Kasus tersebut dilaporkan Desember 2025 dan ditangkap 8 April 2026" katanya. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain mengamankan RW, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen rekening koran beberapa bank, slip transfer, serta surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak.

"RW dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun", terang Kombes Pol Petrus Silalahi.

Atas kejadian ini, masyarakat diimbau lebih berhati hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan tinggi. "Pastikan legalitas usaha jelas dan lakukan verifikasi sebelum menyerahkan dana", pungkasnya.

Posting Komentar

Posting Komentar