-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Jeritan Hati Bhayangkari Banyumas: Jadi Korban KDRT, Laporan Hukum Malah 'Jalan di Tempat

​Lingkar keadilan, BANYUMAS – Seorang anggota Bhayangkari berinisial Vi kembali mendatangi kuasa hukumnya guna menuntut kejelasan hukum atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran yang dialaminya, Jum'at (17/4/2026). Kasus yang melibatkan suaminya, seorang perwira polisi berinisial KW yang  dilaporkan, berjalan di tempat selama berbulan-bulan.

​Didampingi oleh kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, dari Peradi SAI Purwokerto, Vi menyampaikan keluhannya, pernah disampaikan pada Jumat (30/1/2026). Ia mengungkapkan bahwa meskipun tindak kekerasan sudah terjadi sejak Juli 2025 dan laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Banyumas sejak November 2025, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun kepastian hukum yang jelas.

Menurutnya, suami korban, KW merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di SPN Polda Jateng.

​Dugaan pelanggaran kekerasan psikis tersebut, korban secara terbuka meminta perhatian dari Kapolresta Banyumas yang baru, Kapolda Jateng, hingga Kapolri agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.

​"Saya selaku Bhayangkari dan bagian dari keluarga besar Polri memohon atensi kepada Kapolresta Banyumas yang baru. Laporan ini sudah cukup lama, saya hanya ingin keadilan demi masa depan saya dan anak kami," ujar Vi dalam keterangannya.

​Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menegaskan bahwa kliennya telah cukup bersabar menunggu proses hukum yang transparan. Ia mendesak pihak penyidik Satreskrim Polresta Banyumas untuk segera memberikan kepastian hukum dan menetapkan status tersangka guna menjaga marwah institusi Polri.

​"Ini adalah hal nista, seorang polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, justru melakukan kekerasan yang tidak memanusiakan terhadap istrinya sendiri. Kami meminta segera ada kejelasan terhadap laporan klien kami," tegas Djoko.

​Hingga saat ini, pihak korban masih menanti pembuktian profesionalisme Polri dalam menangani perkara internal ini agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.

Posting Komentar

Posting Komentar