Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan total barang bukti mencapai 1.685 butir. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RS (28) alias P, warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pembeli, berinisial DR (25) pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 14.15 wib di wilayah Desa Cilongok. Dari tangan DR, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga jenis Hexymer serta uang tunai hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkuta mengaku mendapatkan obat tersebut dari RS.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RS di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras dan psikotropika siap edar.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 283 butir diduga Tramadol, 1.290 butir Hexymer, serta 109 butir psikotropika berbagai jenis, di antaranya Alprazolam dan Clonazepam. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp350 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat obatan berbahaya di wilayah hukum Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun psikotropika. Ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu saksi dari unsur perangkat desa setempat menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat kepolisian. “Kami sangat mendukung tindakan tegas ini. Peredaran obat seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat obatan terlarang dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci dalam pengungkapan kasus seperti ini,” pungkasnya.




Posting Komentar