Lingkar keadilan, BANYUMAS - Dalam persidangan terkait kasus pertambangan ilegal di Ajibarang Kamis (12/3/2026), ahli hukum pidana Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., memberikan pemaparan krusial mengenai batasan pertanggungjawaban pidana bagi pekerja lapangan. Patra menekankan bahwa untuk menjerat seseorang dengan hukuman, penegak hukum wajib membuktikan adanya perbuatan salah yang disertai niat jahat (mens rea).
Pembuktian Niat Jahat: Seseorang tidak boleh dipidana jika tidak terbukti secara sungguh-sungguh memiliki niat jahat dalam melakukan perbuatannya.
Subjek Hukum UU Minerba: Terkait Pasal 161 UU Minerba, Dr. Patra menjelaskan bahwa aturan tersebut seharusnya menyasar pihak yang memiliki modal dan kapasitas untuk menambang ilegal, bukan buruh harian.
"Pekerja seperti buruh harian atau teknisi listrik yang hanya bekerja mencari nafkah dan menerima gaji proporsional secara hukum tidak dapat dipidana", ungkapnya usai sidang.
Kritik Penerapan Kelalaian: Kelalaian dalam hukum pidana harus diatur spesifik oleh undang-undang; pekerja tidak bisa dianggap lalai hanya karena tidak menanyakan izin perusahaan saat melamar kerja.
Dr. Patra M. Zen menyimpulkan bahwa jika analisis Pasal 161 tidak terpenuhi dan unsur niat jahat tidak terbukti, maka konsekuensi hukumnya adalah terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan.
Dr Patra mengingatkan bahwa fokus pengadilan seharusnya diarahkan pada penyebab dominan atau pihak yang memiliki sumber daya besar, bukan pada rakyat kecil yang sekadar mencari nafkah.




Posting Komentar