-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Saksi Kunci Sidang Tambang emas ilegal, Kades Pancurendang Mohon Tiga Terdakwa Dibebaskan

Lingkar keadilan, PURWOKERTO - Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, kabupaten Banyumas menghadirkan dinamika tak terduga di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (10/3/2026). Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyampaikan keterangan yang meringankan tiga terdakwa yang berstatus buruh tambang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni tersebut menghadirkan Kepala Dusun Pancurendang, Karipto (54), dan Kepala Desa Pancurendang, Narisun. Keduanya memberikan kesaksian terkait tiga terdakwa, yakni Slamet Marsono, Zaenal Abidin alias Gito, dan Yanto Susilo.

"Kenapa Hanya Tiga Orang yang Diproses?"

Dalam persidangan, Kepala Dusun Karipto melontarkan pertanyaan yang menggugah rasa keadilan. Ia mengaku heran mengapa hanya tiga orang yang duduk di kursi pesakitan, padahal aktivitas penambangan di wilayah Tajur melibatkan ratusan pekerja.

"Ada ratusan pekerja di sana, tapi kenapa hanya tiga yang ditangkap? Saya tidak tahu penyebabnya," ujar Karipto di hadapan majelis hakim.

Meski menyebut tambang tersebut tidak memberikan kontribusi langsung ke pendapatan desa, Karipto mengakui adanya dampak ekonomi nyata bagi warga. "Secara ekonomi masyarakat meningkat. Yang sebelumnya makan dage (tempe bungkil), sekarang bisa makan telur asin," tambahnya. 

Ia juga menyebut nama Dedi Ruswanto sebagai pihak yang diduga merupakan pemilik tambang di wilayah tersebut.

Senada dengan Kadun, Kepala Desa Pancurendang, Narisun, memberikan pernyataan mengejutkan. Ia secara terbuka memohon kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dibebaskan. Narisun menegaskan bahwa dua di antaranya adalah warganya yang murni bekerja sebagai buruh lapangan, bukan pemilik modal.

"Saya mohon kepada hakim agar tiga terdakwa dibebaskan. Mereka hanya buruh, bukan pemilik modal ataupun pemilik tambang," tegas Narisun.

Tim Penasihat Hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Advokat H. Djoko Susanto, SH, menilai fakta persidangan ini semakin memperkuat posisi kliennya. Menurutnya, keterangan saksi dari JPU sendiri telah membuktikan bahwa para terdakwa bukanlah pelaku utama.

"Bahkan saksi kepala desa yang dihadirkan JPU sendiri meminta agar para terdakwa dibebaskan karena mereka hanya buruh," ujar Djoko usai persidangan.

Djoko juga merujuk pada keterangan saksi ahli dari ESDM Jawa Tengah, Dwi Nurarianto, ST, pada persidangan sebelumnya. Ahli menyatakan tidak ditemukan adanya rantai bisnis penjualan emas dari hulu hingga hilir yang melibatkan para terdakwa.

Berdasarkan fakta tersebut, Djoko optimistis bahwa unsur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tidak terpenuhi. "Artinya, para terdakwa ini tidak masuk kategori dalam pasal tersebut. Dari saksi ahli jelas, tidak ada aliran penjualan emas yang melibatkan mereka," pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna mendalami struktur pengelolaan tambang yang menjadi pokok perkara.

Posting Komentar

Posting Komentar