-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Polemik PTDH Klapagading Kulon: Surat BPD ke Bupati Dinilai Sebagai "Pengakuan" Pemecatan

​Lingkar Keadilan, BANYUMAS – Kisruh tata kelola pemerintahan di Desa Klapagading Kulon memasuki babak baru. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi melayangkan surat permohonan fasilitasi kepada Bupati Banyumas terkait kekosongan jabatan perangkat desa. Namun, langkah ini justru menjadi "senjata" bagi pihak Kepala Desa untuk memperkuat posisi hukum mereka.

​Dalam suratnya, BPD memohon agar Bupati Banyumas turun tangan memberikan pengawasan dan pemantauan guna mengisi kekosongan jabatan sembilan perangkat desa yang diberhentikan. Langkah ini diambil BPD dengan harapan ada kepastian hukum dan kelancaran pelayanan publik di desa tersebut.

​Namun, langkah diplomatis ini justru menuai reaksi keras dari pihak legal Kepala Desa.

​Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, menilai surat tersebut adalah sebuah ironi. Menurutnya, dengan meminta pengisian perangkat desa yang kosong, BPD secara implisit telah mengakui keabsahan pemecatan yang dilakukan kliennya.

​“BPD menyurati Bupati dengan alasan kekosongan perangkat. Itu artinya secara tidak langsung Ketua BPD mengakui adanya pemecatan tersebut memang terjadi dan nyata,” ujar Djoko saat memberikan keterangan kepada media.

​Tak hanya itu, Djoko menegaskan adanya kekeliruan fatal dalam pemahaman tata negara di tingkat desa. Desuai aturan, pengisian perangkat desa adalah wewenang penuh Kepala Desa, bukan Bupati.

Durat BPD dianggap memperkuat fakta administratif atas terbitnya surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tertanggal 2 Januari 2026 lalu.

​Hingga saat ini, suasana di Desa Klapagading Kulon masih menjadi sorotan warga. Masyarakat berharap polemik antara lembaga desa ini tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik. Akankah Bupati Banyumas merespons surat tersebut, atau justru membiarkan mekanisme hukum internal desa berjalan sesuai koridornya?

​Persoalan ini kini menjadi ujian berat bagi kepastian tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Banyumas.

0

Posting Komentar