Lingkar Keadilan, BANYUMAS – Polemik tata kelola aset di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas, resmi masuk ke ranah hukum. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial KY dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026). Ia dituding terlibat dalam praktik gelap penjualan / sewa garapan Sawah Kas Desa (SKD) yang merugikan desa hingga ratusan juta rupiah
Laporan ini merupakan buntut dari dugaan penyimpangan pengelolaan aset yang berlangsung sejak 2013 hingga 2025. Kuasa hukum Kepala Desa Karsono, Djoko Susanto, S.H., membeberkan rentetan kejanggalan yang melibatkan KY.
Periode 2013–2019, Saat menjabat Wakil Ketua BPD sekaligus Bendahara Panitia Lelang, KY diduga menjual SKD senilai Rp700 juta. Ironisnya, dana tersebut diklaim tidak pernah masuk ke kas desa maupun dilaporkan kepada Kepala Desa.
Periode 2024–2025, KY diduga kembali menjual SKD secara sepihak untuk masa tanam dua tahun (empat musim). Tindakan ini dilakukan tanpa perintah Kepala Desa, tanpa pembentukan panitia lelang, dan tanpa prosedur kelembagaan yang sah.
BPD "Lumpuh" dan Melampaui Wewenang
Kepala Desa Karsono menegaskan bahwa BPD telah kehilangan arah. Bukannya menjadi mitra strategis dan pengawas, BPD justru bertindak sebagai eksekutor aset demi kepentingan pribadi.
"BPD itu pengawas, bukan pelaksana. Tapi yang terjadi justru merecoki desa. Sawah dijual tanpa laporan, tanpa setoran. Ini murni penyalahgunaan fungsi lembaga," tegas Karsono.
Senada dengan kliennya, Djoko Susanto menilai kondisi ini sebagai bentuk "maladministrasi akut". Selain soal aset, BPD juga dituding melampaui kewenangan dengan mencoba mengintervensi pengisian jabatan perangkat desa langsung ke Bupati langkah yang dinilai menabrak aturan.
"Ini bukan lagi soal beda pandangan. Ini soal aset publik yang diperlakukan seperti komoditas pribadi. Ketika fungsi pengawasan lumpuh, yang tersisa hanyalah kontestasi kuasa," ujar Djoko Susanto.
Hingga berita ini diturunkan, KY belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola desa di Indonesia. Masyarakat Klapagading Kulon kini menanti kejelasan: apakah aset desa mereka akan kembali, atau justru terus menguap di tangan elite yang kehilangan kompas moralnya?




Posting Komentar