-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Diduga Depresi Masalah Keluarga, Ibu dan Anak di Buayan Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia



​Lingkar Keadilan, BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial UP (34) berhasil diringkus di sebuah rumah di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, lengkap dengan ribuan butir psikotropika siap edar.

​Penangkapan yang terjadi pada Selasa (6/1/2026) sore tersebut mengungkap stok besar obat keras yang disimpan tersangka. Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita total 6.224 butir obat-obatan dari berbagai jenis.

​Kronologi Penggerebekan

​Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga. Berbekal laporan masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka.

​"Saat kami geledah kamarnya, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan tanpa izin. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya," ujar Kompol Willy, Kamis (8/1/2026).

​Barang Bukti yang Disita

​Dari tangan warga Kecamatan Kembaran ini, polisi mengamankan rincian barang bukti sebagai berikut:

​900 butir Alprazolam

​2.450 butir Tramadol

​2.874 butir Hexymer

​Dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana operasional.

​Memburu Pemasok Utama

​Kepada penyidik, UP mengaku mendapatkan suplai barang haram tersebut dari seseorang berinisial F. Sebagian obat rencananya akan dikonsumsi pribadi, sementara sisanya akan dijual kembali ke masyarakat. Namun, langkahnya terhenti sebelum barang tersebut sempat dipasarkan.

​"Tersangka tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Tindakannya sangat membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Kompol Willy.

​Ancaman Hukuman

​Kini, UP harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Banyumas. Ia dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap F yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Posting Komentar

Posting Komentar