-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Menanti Nurani Hakim di Kasus Tambang Pancurendang

Lingkar keadilan, ANYUMiAS – Senin, 19 Januari 2026, menjadi hari penentuan bagi Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo. Tiga buruh harian asal Banyumas ini akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Purwokerto dalam sidang perdana kasus tambang emas Pancurendang.

​Meski terjerat dalam rangkaian peristiwa yang sama, berkas perkara mereka sengaja dipecah (splitsing) menjadi tiga nomor perkara terpisah: 1, 2, dan 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt.

​Penasihat hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa pemecahan berkas ini didasarkan pada UU Minerba dan Pasal 20 KUHP Baru untuk memetakan peran pelaku. Namun, Djoko menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar hitung-hitungan pasal, melainkan ujian bagi nurani keadilan.

​Ia mendesak agar ketiga perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang sama guna menjaga objektivitas dan pandangan yang utuh.

​"Hakim harus arif. Jangan hanya terpaku pada hukum an sich, tapi pertimbangkan aspek sosial dan nilai agama. Jangan jadi sekadar corong undang-undang yang memukul rakyat kecil dengan palu kekuasaan," tegas Djoko.

​Realitas di lapangan sangat kontras dengan jerat hukum yang dihadapi. Ketiga terdakwa hanyalah buruh lepas dengan upah Rp100 ribu per hari. Mereka bukan pemilik modal, bukan pengelola, apalagi penentu kebijakan tambang.

​"Ini potret klasik, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil menjadi tumbal, sementara mereka yang berkuasa dan bermodal tetap tak tersentuh," imbuh Djoko. 

Ia secara terbuka mengetuk hati majelis hakim agar memberikan keadilan sejati, bukan sekadar keadilan administratif yang semu.

​Hingga saat ini, PN Purwokerto belum merilis keterangan resmi terkait penunjukan majelis hakim. Di sisi lain, pembelaan terhadap ketiga buruh ini tidak hanya berhenti di ruang sidang.

​Tim kuasa hukum telah mengambil langkah politik hukum yang luar biasa: mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia.

​Langkah ini merupakan ikhtiar terakhir untuk menyelamatkan para buruh yang dianggap sebagai korban dalam pusaran tambang ilegal yang lebih besar. Kini, nasib Slamet, Gito, dan Yanto berada di persimpangan jalan—menunggu apakah hukum akan berdiri tegak bersama nurani, atau kembali menindas mereka yang paling lemah.

Posting Komentar

Posting Komentar