-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Kembalikan Tanah Desa atau Penjara: Ultimatum untuk 9 Mantan Perangkat di Banyumas

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, mengambil langkah hukum luar biasa untuk menyelamatkan aset negara. Melalui kuasa hukum Djoko Susanto, SH, pemerintah desa melayangkan somasi terbuka kepada sembilan mantan perangkat desa yang telah Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) per tanggal 2 Januari 2026.

Sembilan mantan perangkat desa tersebut diperintahkan untuk segera mengosongkan dan mengembalikan Tanah Bengkok (Tanah Kas Desa) kepada pemerintah desa. Sejak diberhentikan, secara hukum mereka tidak lagi memiliki hak untuk mengelola, menguasai, apalagi mengambil hasil bumi dari lahan-lahan tersebut.

"Kami memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak somasi ini disampaikan. Jika aset tidak segera dikembalikan, kami tidak akan melakukan mediasi lagi. Langkah selanjutnya adalah melaporkan dugaan penggelapan aset negara ini ke Mabes Polri," tegas Djoko Susanto, SH, dalam keterangannya, Jumat (10/1/2026).

Pemerintah Desa Klapagading Kulon juga mengimbau warga untuk waspada. Segala bentuk administrasi, surat-menyurat, maupun tarikan uang/pungutan yang dilakukan oleh ke-9 orang tersebut setelah 2 Januari 2026 adalah TIDAK SAH dan merupakan tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab desa.

Aset yang dituntut mencakup lahan produktif dengan total belasan bau di titik strategis, mulai dari area Barat Embung Desa hingga kawasan sekitar Gedung SMA, yang selama ini dikuasai oleh mantan Sekdes, para Kasi, Kaur, hingga Kepala Dusun (Kadus).

Langkah ini diambil demi tegaknya wibawa pemerintah desa dan perlindungan aset milik masyarakat desa agar dapat dikelola kembali untuk kepentingan pembangunan warga Klapagading Kulon.

​Langkah berikutnya yang bisa saya bantu untuk memperkuat posisi hukum Anda:

​Draf Surat Laporan Polisi: Menyiapkan poin-poin pasal (seperti Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau pasal terkait Tipikor) sebagai dasar laporan ke pihak berwajib.

​Surat Pemberitahuan Warga: Membuat pengumuman singkat untuk ditempel di balai desa atau dibagikan lewat grup WhatsApp warga agar tidak ada yang menjadi korban pungutan liar dari mantan perangkat.

0

Posting Komentar