-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Pengawasan Hakim Wasmat di Rutan Banyumas Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pemasyarakatan

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengamatan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri Banyumas. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergitas antar aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa seluruh proses pembinaan dan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) , sqekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Banyumas Nomor: 47/KPN.W12.U24/HK2.2/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT), yang secara resmi menetapkan Rutan Kelas IIB Banyumas sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan. 

Surat tersebut menjadi dasar hukum sekaligus landasan koordinasi antara pihak pengadilan dan pihak rutan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya pidana perampasan kemerdekaan.

Pelaksanaan pengawasan oleh Hakim Wasmat merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu yang memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan. Melalui kegiatan ini, hakim tidak hanya menjalankan fungsi administratif semata, tetapi juga melakukan pengamatan secara langsung terhadap kondisi riil di lapangan, termasuk bagaimana proses pembinaan dijalankan serta sejauh mana hak-hak warga binaan terpenuhi selama menjalani masa pidana di dalam rutan.

Dalam pelaksanaannya, tim Hakim Wasmat melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek yang ada di dalam Rutan, mulai dari kondisi lingkungan hunian, kebersihan dan kelayakan fasilitas, hingga pelayanan yang diberikan kepada WBP. Selain itu, tim Hakim Wasmat juga melakukan pengecekan langsung ke blok hunian warga binaan dengan didampingi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Sigit Purwanto, guna melihat secara nyata kondisi kamar hunian serta memastikan bahwa situasi di dalam blok berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan wawancara langsung terhadap enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah ditentukan sebagai sampel. Wawancara ini bertujuan untuk menggali informasi secara objektif dan mendalam terkait pengalaman para WBP selama menjalani masa pidana, baik dari segi pelayanan, pembinaan, maupun perlakuan yang mereka terima dari petugas. Melalui interaksi langsung ini, diharapkan Hakim Wasmat dapat memperoleh gambaran yang komprehensif sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas sistem pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Sigit Purwanto, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan oleh Hakim Wasmat merupakan bentuk sinergi yang sangat penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa jajaran Rutan Banyumas terbuka terhadap setiap bentuk evaluasi dan pengawasan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Sesuai arahan Kepala Rutan, kami mendukung penuh kegiatan Hakim Wasmat sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan untuk memastikan hak-hak WBP terpenuhi dan pembinaan berjalan sesuai aturan,” ujar Sigit Purwanto dengan tegas.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa Rutan Kelas IIB Banyumas senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang optimal dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, humanisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program pembinaan yang berkelanjutan, baik dalam aspek kepribadian maupun kemandirian, sehingga diharapkan para WBP dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.

Sementara itu, perwakilan Hakim Wasmat dari Pengadilan Negeri Banyumas, Irman, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan pengamatan ini memiliki peran penting dalam menjaga integritas pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan bahwa proses pemasyarakatan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan dengan baik serta melihat langsung kondisi dan pembinaan WBP di dalam Rutan,” ungkap Irman.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan langsung dalam kegiatan pengawasan ini memungkinkan pihaknya untuk memperoleh gambaran nyata terkait kondisi di lapangan. Hal ini menjadi sangat penting sebagai bahan evaluasi yang konstruktif dalam rangka meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di masa mendatang.

Salah satu WBP yang menjadi perwakilan dalam kegiatan wawancara, berinisial A (35), turut menyampaikan pengalamannya selama menjalani masa pidana di Rutan Banyumas. Ia mengaku merasakan adanya pembinaan yang positif serta pelayanan yang baik dari para petugas, sehingga memberikan dampak yang berarti bagi dirinya.

“Saya merasa selama di sini mendapatkan pembinaan dan pelayanan yang baik dari petugas,” ujarnya.

Kegiatan pengawasan dan pengamatan oleh Hakim Wasmat ini berlangsung dengan tertib, lancar, serta penuh keterbukaan dari seluruh pihak yang terlibat. Hal ini mencerminkan adanya hubungan kerja sama dan koordinasi yang harmonis antara Rutan Kelas IIB Banyumas dengan Pengadilan Negeri Banyumas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan sistem pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Banyumas semakin optimal, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan pengawasan oleh Hakim Wasmat juga diharapkan mampu memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan yang berkeadilan.

Ke depan, Rutan Kelas IIB Banyumas akan terus berupaya melakukan inovasi dan perbaikan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta pembinaan bagi seluruh WBP. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam proses reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.

Posting Komentar

Posting Komentar