-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Tambang Sudah Dititup, Tiga Pekerja Ditahan: Warga Tajur Pertanyakan Penegakan Hukum


Lingkar Keadilan, BANYUMAS -  Penahanan Slamet Marsono alias Marsono bersama dua rekannya, Yanto Susilo alias Yanto dan Gito Zaenal Habidin alias Gito, memicu gelombang protes dari keluarga dan warga Tajur Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas. Mereka menilai aparat telah keliru menetapkan penahanan terhadap tiga pekerja kecil yang disebut tidak lagi terlibat dalam aktivitas penambangan apa pun.

Pihak keluarga menegaskan, ketiganya hanyalah buruh harian dengan penghasilan minim yang bekerja untuk menyambung hidup. Tuduhan keterlibatan dalam aktivitas tambang dinilai tidak berdasar, sebab lokasi tambang yang dipersoalkan telah lama ditutup jauh sebelum penahanan dilakukan.

Soimah, kakak kandung Marsono, tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya Saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (20/12/2025). Ia menyebut adiknya dan dua temannya menjadi korban dari penegakan hukum yang dinilai tidak melihat fakta di lapangan.

“Adik saya itu cuma pekerja kecil, gajinya juga tidak seberapa. Kami sebagai keluarga hanya minta tolong supaya dikeluarkan. Masa orang kecil seperti kami harus menanggung semua ini,” ujar Soimah dengan suara bergetar.

Menurut Soimah, keluarga telah berulang kali berupaya mencari keadilan dan meminta kejelasan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini, tidak ada hasil yang berarti. Harapan keluarga sejak awal hanya satu: Marsono dan dua rekannya bisa segera dibebaskan.

“Kami sudah berusaha dari awal, minta bantuan ke sana-sini, tapi belum ada hasil. Intinya kami ingin mereka cepat keluar. Kami ini keluarga kecil, tidak berani bicara macam-macam,” katanya.

Penahanan tersebut disebut berdampak langsung pada kehidupan keluarga. Marsono selama ini menjadi tulang punggung keluarga, sehingga penahanannya membuat kondisi ekonomi keluarga semakin terpuruk.

Gelombang keberatan juga datang dari masyarakat lain. Slamet, warga Tajur, secara terbuka menyatakan penahanan tersebut mencederai rasa keadilan warga.

“Saya sebagai warga jelas keberatan kalau Marsono ditahan. Setahu saya, Marsono itu pekerja, bukan penambang. Dia kerja di rumah, di pola-polaan. Kok bisa ditahan?” tegas Slamet.

Ia menambahkan bahwa tidak ada lagi aktivitas tambang di wilayah tersebut sejak lama. Bahkan, saat penahanan dilakukan, lokasi tambang sudah dalam kondisi tutup total.

“Faktanya jelas, tidak ada aktivitas tambang. Waktu mereka ditahan saja sudah tutup. Sudah lama sejak kejadian sampai sekarang tidak ada penambangan,” katanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa pekerja kecil yang tidak lagi beraktivitas di tambang justru harus mendekam dalam tahanan? Warga menilai penegakan hukum seharusnya berpihak pada fakta dan keadilan, bukan justru menekan masyarakat kecil.

“Kami hanya minta hukum ditegakkan dengan adil. Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban,” tutup Slamet.

Posting Komentar

Posting Komentar