-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Dugaan Wanprestasi Transaksi Penjualan Mobil Senilai Rp272 juta Disominasi


Lingkar Keadilan: Dugaan wanprestasi dalam transaksi penjualan satu unit mobil BMW tahun 2014 senilai Rp272 juta. Hingga batas waktu yang ditentukan, hasil penjualan kendaraan tersebut belum diserahkan kepada pemilik yaitu Bambang Irawan. 

Dari persoalan tersebut Bambang layangkan Somasi terbuka melalui  kuasa hukum  H. Djoko Susanto SH. 

Somasi tertanggal 17 Desember 2025 itu ditujukan kepada Aziz Miftahudin, warga Purbalingga, yang sebelumnya menerima kendaraan lengkap dengan BPKB dan STNK untuk dijual. 

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum memberi tenggat 3 x 24 jam agar kewajiban pembayaran diselesaikan secara baik-baik.

Berdasarkan dokumen perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 20 Mei 2025, Bambang Irawan selaku pihak pertama menyerahkan satu unit mobil BMW bernomor polisi R 503 DF kepada Aziz Miftahudin sebagai pihak kedua. 

Kesepakatan secara jelas menyebutkan harga jual kendaraan sebesar Rp272.000.000 dan kewajiban pihak kedua untuk menyerahkan hasil penjualan kepada pemilik.

Tak hanya itu, surat serah terima kendaraan juga menunjukkan bahwa mobil telah diterima oleh pihak kedua dalam kondisi baik. 

Dengan terpenuhinya unsur penyerahan objek perjanjian, kewajiban pembayaran hasil penjualan menjadi konsekuensi hukum yang mengikat.

“Ketika kewajiban yang telah disepakati secara sah tidak dilaksanakan, maka secara hukum terdapat indikasi kuat terjadinya wanprestasi,” ujar H. Djoko Susanto, SH. 

Menurut Djoko kliennya telah menjalankan seluruh kewajibannya, sementara hak klien justru belum diterima.

Menurut Djoko, wanprestasi tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga mencederai prinsip itikad baik dalam hubungan perdata.

Oleh karena itu, somasi dilayangkan sebagai bentuk peringatan hukum sekaligus upaya terakhir sebelum menempuh langkah lanjutan.

“Somasi ini adalah pintu penyelesaian damai. Namun jika diabaikan, klien kami siap menempuh gugatan perdata dan tidak menutup kemungkinan langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Aziz Miftahudin belum memberikan tanggapan resmi. 

Kasus ini menjadi cermin penting bahwa setiap kesepakatan tertulis memiliki konsekuensi hukum, dan pengabaian terhadapnya berpotensi berujung pada sengketa serius di meja hijau. 

0

Posting Komentar