-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Penambangan Ilegal di Ajibarang, Praktisi Dari Peradi SAI: Ada Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum



Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Tiga buruh tambang  ditahan pihak berwajib, dalam kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, memunculkan sorotan terhadap arah dan rasa keadilan penegakan hukum.

Di tengah komitmen negara memberantas tambang ilegal di berbagi wilayah di Indonesia, publik mempertanyakan sejauh mana aparat menyentuh pihak yang memiliki kendali utama dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menahan Yanto Susilo alias Yanto, buruh harian lepas, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 Oktober 2025.

Yanto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polresta Banyumas atas dugaan keterlibatan dalam penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Yanto, dua buruh tambang lainnya, yakni Slamet Marsono dan Gito Zaenal Habidin, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

Langkah penegakan hukum tersebut menuai kritik dari kuasa hukum para tersangka. H. Djoko Susanto, SH, menilai proses hukum yang berjalan cenderung menyasar pekerja di lapisan terbawah struktur pertambangan.

“Klien kami hanyalah buruh yang bekerja atas perintah dan menerima upah harian. Mereka tidak memiliki kewenangan mengelola tambang, apalagi mengurus perizinan,” tegas Djoko, kepada awak media, Rabu, 17/12/2025).

Menurutnya, penahanan buruh tanpa menyentuh pihak yang diduga sebagai pengendali operasional, mandor, maupun pemilik tambang berpotensi mencerminkan ketimpangan penegakan hukum.

Djoko menegaskan, jika negara serius menertibkan praktik tambang ilegal, aparat penegak hukum seharusnya menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke aktor utama yang menguasai modal, perizinan, dan distribusi hasil tambang.

“Menjerat buruh tanpa menyentuh pemodal dan pengelola tambang hanya akan melahirkan ketidakadilan baru,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Polresta Banyumas menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal demi kepastian hukum serta perlindungan lingkungan.

Kasus tambang Ajibarang ini pun menjadi potret dilema penegakan hukum di sektor sumber daya alam: antara upaya penertiban aktivitas ilegal dan tuntutan agar hukum ditegakkan secara adil, proporsional, serta menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab.

Bagi para buruh tambang, proses hukum yang berjalan kini bukan sekadar persoalan pasal dan prosedur, melainkan juga menyangkut nasib dan rasa keadilan di tengah tekanan ekonomi. 

Diketahui, dalam surat bernomor B/SPDP/164/X/RES.5.5/2025/Satreskrim, Polresta Banyumas menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, KUHP, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya), sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba atau Pasal 55 KUHP. 

Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Grumbul Tajur RT 05 RW 03, Desa tapi Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, dan wilayah hukum Polresta Banyumas lainnya. Penyidikan dimulai pada Rabu, 29 Oktober 2025, oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas.

Dalam dokumen tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

1. Slamet Marsono alias Marsuno, warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

2. Yanto Susilo alias Yanto, warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

3. Gito Zaenal Habidin alias Gito, warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Ketiganya berstatus sebagai buruh harian lepas dan diduga memiliki keterkaitan dalam aktivitas pertambangan tanpa perizinan resmi.
Posting Komentar

Posting Komentar