-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Peradi SAI Purwokerto: Laporkan 3 Advokat dan 1 klienya ke Polisi


Lingkar Keadilan, BANYUMAS -Menindaklanjuti berita : H. Djoko Susanto SH Ketua Peradi SAI Purwokerto: Membungkam Wartawan Berarti Membungkam Suara Publik. 

Baca: H. Djoko Susanto SH Ketua Peradi SAI Purwokerto: Membungkam Wartawan Berarti Membungkam Suara Publik.

Sebagai Kuasa Hukum Widhiantoro Puji Agus Setiono alias Baldy akan melakukan upaya dan langkah hukum sebagai berikut :

1. Mengadukan 3 Advokat tersebut ke Dewan Kehormatan DPN Peradi Jakarta, DPD Peradi Jateng dan DPC Peradi Purwokerto, agar dilakukan pembekuan Kartu Ijin Beracaranya. Karena telah melakukan tindakan in konstitusional terhadap profesi wartawan ;

2. Melaporkan dan Membuat Pengaduan 3 orang advokat dan 1 orang klienya Ts kepada Kapolri, Kapolda Jateng dan Kapolresta Banyumas atas dugaan tindak pidana menghalangi dan intimidasi jurnalis / wartawan.

"Demikian langkah hukum yang akan kami tempuh pada hari Jumat  (5/12/2025) dalam melakukan pembelaan kepada klien kami", kata Djoko.

Analisis Hukum: Somasi Dinilai Abaikan Prinsip Lex Specialis

Ketua DPC Peradi SAI, H. Djoko Susanto, SH, turut memberikan pandangan hukum mengenai somasi yang dilayangkan kepada wartawan. Ia menilai somasi tersebut tidak hanya bernuansa intimidatif, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali—yaitu hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.

Menurutnya, Undang-Undang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa terkait pemberitaan, termasuk dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi di Dewan Pers. Mekanisme ini merupakan prosedur khusus yang wajib ditempuh sebelum membawa perkara ke ranah hukum pidana.

“Ancaman pidana pencemaran nama baik terhadap wartawan merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman Dewan Pers–Kepolisian–Kejaksaan. Kasus semacam ini wajib diuji di Dewan Pers lebih dulu, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” tegas H. Djoko Susanto, SH.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap wartawan sangat penting untuk memastikan kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial tetap berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun. 


Posting Komentar

Posting Komentar