Lingkar keadilan, BANYUMAS - Kasus dugaan pemerasan berkedok aparat penegak hukum yang sempat menghebohkan publik Banyumas memasuki babak baru. Prasetio Raharjo, selaku pihak korban/pelapor, menyatakan telah secara tulus memberikan maaf kepada para tersangka dan sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Langkah ini ditandai dengan kunjungan keluarga dari tujuh tersangka, yakni FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan SYP (26), yang didampingi kuasa hukum mereka, Sudiro, S.H., menemui kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H., pada Kamis (25/12/2025).
Kasus ini bermula dari aksi intimidasi dan pemerasan yang dilakukan para pelaku dengan modus mengaku sebagai anggota polisi satuan narkoba. Berdasarkan rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polresta Banyumas pada 10 Desember 2025, terungkap fakta-fakta berikut:
Modus Operandi: Korban dibawa paksa menggunakan mobil dan diperlakukan layaknya tersangka narkotika.
Kekerasan Fisik: Terjadi pemukulan dan ancaman akan dibawa ke kantor polisi guna menekan korban.
Kerugian Materi: Pelaku memeras uang sebesar Rp5,5 juta dan merampas ponsel korban, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp6 juta.
Dampak Psikologis: Selain kerugian materi, korban mengalami trauma psikis yang mendalam akibat intimidasi tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Polresta Banyumas menjerat para tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara satu pelaku lain, BAM (16), menjalani proses terpisah di Unit PPA sesuai aturan perlindungan anak.
Kesepakatan Damai dan Restorative Justice
Pihak pelapor kini telah membuka pintu perdamaian. Prasetio Raharjo menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk H. Djoko Susanto (Djoko Kumis), yang telah mengawal kasus ini hingga mencapai penyelesaian damai.
"Terima kasih untuk Pak Joko yang membantu semuanya sampai selesai. Saya sudah memaafkan dan berharap tidak ada lagi balas dendam di masa depan," ujar Prasetio.
Kuasa hukum tersangka, Sudiro, S.H., menegaskan bahwa kesepakatan tertulis telah dibuat dan akan segera diajukan sebagai dasar permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kepolisian. "Sudah ada kesepakatan bahwa laporan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan sampai proses hukum," jelas Sudiro.
Keadilan dan Akuntabilitas
Menanggapi permintaan mediasi tersebut, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa perdamaian adalah dambaan semua pihak, namun tetap harus bertumpu pada keadilan dan akuntabilitas.
"Prinsipnya perdamaian adalah hasil akhir dan dambaan kita, namun dalam perjalanan perlu proses yang harus dilalui agar hukum bisa bekerja dengan baik. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang status sosial tertentu," tegas Djoko.
Langkah Restorative Justice ini diharapkan bukan sekadar memulangkan perkara, melainkan memulihkan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera agar praktik polisi gadungan tidak terulang kembali di masyarakat.





Posting Komentar