-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Minta Pendampingan Hukum, Ayah Zana: Anaku Juga Korban dalam Kecelakaan di Jalan Soepardjo Rustam


Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Irwan Subekti mendatangi Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto, Sabtu (27/12/2025), untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum. Wajahnya tampak menyimpan duka yang belum pulih, sekaligus kecemasan mendalam sebagai seorang ayah atas masa depan putrinya, Zana Salsabila Nurkarirma (16).

Zana, seorang pelajar, diduga terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sahabatnya sendiri, Latifah Versoleka (16), di Jalan Raya Soepardjo Rustam, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, pada 15 Desember 2025 lalu. Saat kejadian, Zana mengendarai sepeda motor dengan Latifah sebagai pembonceng.

Irwan meyakini, kematian Latifah tidak sepenuhnya disebabkan oleh kecelakaan sepeda motor yang dikendarai putrinya. Ia menyebut korban meninggal dunia setelah tergilas roda truk tangki gas elpiji yang melintas di lokasi kejadian.

"Saya sebagai orang tua sangat terpukul. Anak saya saat ini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas. Padahal menurut saya, anak saya juga korban dalam peristiwa ini," ujar Irwan dengan suara bergetar.

Ia berharap negara dapat memberikan keadilan dengan mempertimbangkan fakta kejadian serta kondisi psikologis anak di bawah umur yang kini harus menghadapi tekanan mental berat.

"Oleh karena itu, saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda, dan Kapolresta Banyumas agar membebaskan anak saya dari status tersangka. Kondisi psikologis anak saya sangat terpukul, dan informasi penetapan tersangka ini baru saya ketahui hari ini," katanya.

Kedatangan Irwan dibenarkan oleh kuasa hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH. Ia mengatakan, pihaknya menerima permohonan pendampingan hukum dari orang tua pengendara sepeda motor dalam kecelakaan tersebut.

"Kedatangan beliau sebagai orang tua dari anak yang mengendarai sepeda motor dalam peristiwa laka lantas di Sokaraja pada 15 Desember 2025. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada kami, anaknya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Djoko Susanto yang akrab disapa Djoko Kumis.

Djoko menilai, jika benar penetapan tersangka telah dilakukan, hal tersebut perlu dikaji secara mendalam, terutama dengan melihat rangkaian peristiwa di lapangan.

"Fakta yang kami pelajari, almarhumah meninggal dunia bukan semata karena kelalaian anak tersebut, melainkan akibat tergilas roda truk tangki gas elpiji. Oleh karena itu, kami akan memperjuangkan hak-hak hukum anak di bawah umur agar mendapatkan perlindungan hukum yang adil," tegasnya.

Namun demikian, pihak kepolisian Polresta Banyumas membantah adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami, SPsi, menegaskan bahwa proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami masih proses lanjut, belum ada penetapan tersangka. Saat ini masih penyelidikan dan pendalaman, mohon waktunya karena ada tahapan-tahapan yang harus kami laksanakan," ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian juga memperhatikan kondisi psikologis Zana sebagai anak di bawah umur. Bahkan, Zana telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dan pendampingan psikolog.

"Hari ini kami jadwalkan Zana bertemu dengan psikolog. Kami juga sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait pendampingan psikologis. Jadi belum ada apa-apa, semuanya masih berproses," jelasnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi dua keluarga. Seorang remaja kehilangan nyawa, sementara seorang ayah berjuang agar anaknya tidak kehilangan masa depan. Di titik inilah, keadilan diuji, bukan hanya oleh aturan hukum, tetapi juga oleh kepekaan nurani. 

Posting Komentar

Posting Komentar