Lingkar Keadilan, BANYUMAS – Satlantas Polresta Banyumas resmi meningkatkan status perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Sokaraja pada tanggal 15 lalu dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang merenggut nyawa tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zulutami S.Psi., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Untuk perkembangannya adalah perkara kami naikkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. Untuk langkah selanjutnya kami masih melaksanakan pendalaman," ujar Iptu Metri saat memberikan keterangan di Mapolresta Banyumas.
Keluarga Korban Desak Penetapan Tersangka.
Disisi lain, pihak keluarga korban melalui kuasa hukum H. Djoko Susanto, SH. yang juga ketua Peradi SAI Purwokerto mendatangi Polresta Banyumas untuk menanyakan kepastian hukum kasus ini.
Pihaknya mendesak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka mengingat kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Mestinya berarti kan sudah ada tindak pidananya. Saya kira tidak terlalu sulit untuk menentukan siapa tersangkanya," tegas Djoko.
Ia merujuk pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain sebagai dasar hukum yang kuat dalam kasus ini. Djoko berharap dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut bisa segera terungkap.
"Kita punya hak untuk mendesak Polresta Banyumas untuk sesegera mungkin menetapkan siapa tersangkanya untuk membuat terang sebuah tindak pidana," pungkasnya.




Posting Komentar