-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Polisi Gadungan, Mengarah ke Restorative Justice

Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Upaya penyelesaian kasus dugaan pemerasan berkedok aparat penegak hukum di Banyumas memasuki fase baru. Keluarga tujuh tersangka FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan SYP (26) didampingi kuasa hukum mereka, Sudiro, SH, mendatangi kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, Kamis (25/12/2025), untuk meminta mediasi dan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

Permintaan ini muncul setelah rekonstruksi kasus pada 10 Desember 2025, yang digelar Satreskrim Polresta Banyumas, mengungkap skema intimidasi dan pemerasan yang dilakukan para pelaku dengan modus mengaku sebagai anggota polisi satuan narkoba. 

Dalam reka adegan itu, para tersangka memperlakukan korban layaknya tersangka narkotika: dibawa paksa menggunakan mobil, mengalami kekerasan fisik, pemukulan, ancaman akan dibawa ke kantor polisi, hingga diperas uang Rp5,5 juta dan dipaksa menyerahkan ponsel. Total kerugian korban, termasuk dampak tekanan psikologis, mencapai lebih dari Rp6 juta.

Polresta Banyumas menjerat para tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 Sebelumnya, kuasa hukum korban mengapresiasi respons cepat penyidik yang bergerak kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, sebagai sinyal komitmen pemberantasan praktik polisi gadungan yang berpotensi melahirkan korban serupa.

Kunjungan keluarga tersangka hari ini memperlihatkan keinginan membuka ruang dialog, namun tidak mengubah status perkara. Seperti ditegaskan Djoko sebelumnya, kejahatan ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga trauma psikis dan ancaman bagi kepercayaan publik pada institusi penegak hukum.

Satu pelaku lain, BAM (16), yang masih di bawah umur, menjalani proses terpisah di Unit PPA sesuai ketentuan perlindungan anak.

Mediasi yang diminta keluarga tersangka menjadi penanda penting: bahwa penyelesaian keadilan di era pemasyarakatan dan penegakan hukum modern tak lagi hitam-putih, tetapi tetap harus bertumpu pada pengungkapan fakta, perlindungan korban, dan akuntabilitas hukum. Restorative Justice, bila ditempuh, bukan memulangkan perkara tetapi menantang semua pihak untuk memulangkan keadilan, bukan sekadar kesepakatan. 

"Prinsipnya perdamaian adalah hasil akhir dan dambaan kita, namun dalam perjalanan perlu proses yg harus dilalui dengan hukum agar bisa bekerja dengan baik.Sehingga kami tetap bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang status sosial tertentu", tegas Djoko. 

Posting Komentar

Posting Komentar