Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, telah mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin aparatur desa. Kepala Desa Karsono resmi menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada sembilan perangkat desa pada Kamis (12/12/2025), menyusul tidak diindahkannya Surat Peringatan Pertama (SP1) yang dilayangkan empat hari sebelumnya, 8 Desember 2025.
Sembilan perangkat yang menerima SP2 tersebut berasal dari berbagai posisi strategis pemerintahan desa. Mereka adalah Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha Ratini, Kepala Urusan Keuangan Rizki Maria Ulfah, Kepala Dusun 2 Sodikin, Kepala Dusun 3 Dedi Fitrianto, Kepala Dusun 5 Ahmad Saefudin, Sekretaris Desa Edi Susilo, Kepala Seksi Pemerintahan Jaril, Kepala Seksi Pelayanan Nova Andrianto, serta Kepala Urusan Perencanaan Agus Subarno. Komposisi penerima SP2 ini menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi bukan insidental, melainkan menyentuh hampir seluruh lini administrasi desa.
Dalam SP2 tersebut, pemerintah desa merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi dasar peringatan. Penerbitan SP2 dilakukan karena SP1 dinilai tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh para perangkat yang bersangkutan.
Kepala Desa Karsono menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata bersifat represif, melainkan bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan aturan.
“Masa berlaku SP2 ditetapkan hingga 19 Desember 2025. Jika dalam periode tersebut tidak ada perubahan positif, tindakan disiplin lanjutan dapat diambil, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian penegasan dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Desa.
SP2 tersebut juga ditembuskan kepada Camat Wangon sebagai bentuk pelaporan dan pengawasan struktural.
Langkah ini, menurut pemerintah desa, merupakan wujud komitmen menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berjalan sesuai regulasi. Namun, di sisi lain, penerbitan SP2 juga memantik respons balik dari para perangkat desa yang merasa perlu meluruskan tudingan yang dialamatkan kepada mereka.
Sejumlah perangkat menyampaikan jawaban tertulis secara resmi kepada Kepala Desa. Dedi Fitrianto, Kepala Dusun 3, menyatakan bahwa pada periode 2020–2023 dirinya bukan panitia lelang sawah. Ia mengaku hanya diperintahkan untuk memberitahu dan menunjukkan lokasi sawah kepada para calon penyewa, sementara hasil penjualan sawah Glempang, menurutnya, telah diserahkan kepada bendahara desa.
Terkait pembangunan masjid, Dedi menegaskan perannya sebatas pengawasan, mengingat bantuan dari yayasan berbentuk material dan laporan swadaya RT disampaikan kepada bendahara.
Ahmad Saefudin dan Sodikin, masing-masing Kepala Dusun 5 dan Kepala Dusun 2, menyampaikan jawaban yang senada. Keduanya menegaskan telah menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta berjanji akan meningkatkan kinerja ke depan.
Dari sektor keuangan, Kaur Keuangan Rizki Maria Ulfah menekankan bahwa penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) telah dilakukan secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyatakan komitmen untuk lebih patuh dan meningkatkan kualitas kinerja sebagai pengelola keuangan desa.
Sementara itu, Agus Subarno mengakui adanya keterlambatan administratif. Ia menyebut kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan kambing tahun 2023 telah dilaksanakan, namun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belum dilaporkan kepada Kepala Desa. Meski demikian, ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan SPJ tersebut dan menegaskan domisilinya berada di wilayah Desa Klapagading Kulon.
Jaril, Kepala Seksi Pemerintahan, juga mengakui SPJ kegiatan SDGs tahun 2023 belum diselesaikan secara tuntas. Ia beralasan keterlambatan terjadi karena honor petugas enumerator harus diproses melalui aplikasi yang hingga kini belum dapat diakses secara daring.
Jaril menyatakan siap menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan laporan tersebut.
Ratini, Kepala Urusan Umum dan TU, memberikan klarifikasi terkait kepergiannya ke luar negeri.
Ia membenarkan pernah pergi ke Irlandia untuk menjenguk anak yang melahirkan, namun mengaku telah mengajukan surat permohonan izin kepada Sekretaris Desa dan masa kepergian tersebut berlangsung kurang dari satu bulan.
Adapun Sekretaris Desa Edi Susilo menjelaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun 2023 dan 2024 telah disusun, meski belum ditetapkan. Ia juga menyatakan bahwa RKPDes dan RAPBDes tahun 2026 telah disusun dan dipaparkan, serta siap dilengkapi dan diperbaiki apabila masih terdapat kekurangan.
Rangkaian jawaban perangkat desa ini memperlihatkan bahwa konflik di Klapagading Kulon tidak semata-mata soal pembangkangan, melainkan juga terkait persoalan koordinasi, kelengkapan administrasi, dan tafsir atas tanggung jawab masing-masing jabatan. Di satu sisi, Kepala Desa menegaskan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan sebagai fondasi pemerintahan yang bersih. Di sisi lain, para perangkat desa menekankan keterbatasan teknis, pembagian peran, serta niat untuk memperbaiki kekurangan.
Kini, SP2 menjadi penanda fase krusial bagi pemerintahan Desa Klapagading Kulon. Apakah peringatan ini akan berujung pada perbaikan tata kelola atau justru berlanjut pada sanksi tegas hingga PTDH, bergantung pada langkah korektif yang diambil dalam batas waktu yang telah ditentukan.




Posting Komentar