Lingkar keadilan, Semarang: Seorang perempuan berinisial DCST resmi melaporkan suaminya, oknum anggota Polri berinisial AFF, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Pengaduan tertulis yang diajukan pada 15 Desember 2025 itu menyebutkan, teradu diduga berulang kali melakukan kekerasan fisik dan verbal sejak Desember 2022.
Korban mengaku pernah dicekik, dibenturkan ke lantai, diinjak, diseret, hingga mendapat perlakuan penghinaan dan perobekan pakaian.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Jepara pada 6 Desember 2022. Meski kedua belah pihak menandatangani pernyataan damai pada Desember 2022 dan Januari 2023, korban menyatakan teradu kembali mengingkari kesepakatan.
Perselisihan berulang, termasuk dugaan perselingkuhan, berujung pada talak tiga dan kepulangan korban ke rumah orang tuanya di Purwokerto.
Dalam laporannya, pengadu menilai tindakan teradu tidak mencerminkan sikap seorang suami sekaligus anggota Polri yang seharusnya melindungi dan mengayomi.
Ia menegaskan perbuatan tersebut telah mencederai citra institusi kepolisian dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Korban mengaku mengalami penderitaan batin serta kerugian moral dan materiel.
Melalui laporan ini, ia meminta perlindungan hukum serta penindakan tegas terhadap teradu.
Pengaduan tersebut telah diterima Propam Polda Jawa Tengah, dibuktikan dengan tanda terima surat yang ditandatangani petugas penerima.
Kuasa hukum pengadu, H. Djoko Susanto, SH, secara resmi meminta kepada Kapolri agar menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan.
“Selaku kuasa hukum klien kami, seorang istri dari oknum anggota Polri sekaligus Bhayangkari, kami secara resmi meminta kepada Kapolri dengan tembusan Kapolda dan Divisi Propam agar menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan hukum yang semestinya kepada klien kami,” ujarnya.
Menurut Djoko, prinsip PRESISI yang digaungkan Polri melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar slogan.
“Terlebih, Bhayangkari merupakan bagian dari keluarga besar Polri yang seharusnya mendapatkan perhatian, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara di hadapan hukum,” tandasnya.




Posting Komentar