-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Bersihkan "Borok" Anggaran, Kades Klapagading Kulon: Segera Berhentikan Sejumlah Perangkat Desa

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Bersihkan Praktik Korupsi dan Indisipliner, Kades Klapagading Kulon Lakukan Perombakan Massal Perangkat Desa

​PURWOKERTO, [Tanggal Hari Ini] – Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengambil langkah berani dengan memberhentikan sejumlah perangkat desa yang diduga terlibat dalam rentetan penyelewengan dana desa dan pelanggaran disiplin berat. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya darurat untuk menyelamatkan aset negara dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

​Didampingi Penasihat Hukum H. Djoko Susanto, SH, Karsono menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi panjang. Pihak desa sebelumnya telah melayangkan surat peringatan administratif dan permintaan klarifikasi secara berulang, namun tidak mendapatkan respons positif dari para perangkat yang bersangkutan.

​Temuan Dugaan Penyelewengan Anggaran

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang mendasari pemberhentian tersebut, di antaranya:

​Program Fiktif & SPJ Bermasalah: Dugaan penyimpangan dana Ketahanan Pangan 2023 senilai Rp50 juta (pengadaan kambing), dana Budidaya Melon 2024 senilai Rp65 juta, serta program SDGs 2023 sebesar Rp40 juta yang laporannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

​Penyalahgunaan Aset Desa: Adanya dugaan penjualan hasil sawah kas desa periode 2020–2023 oleh oknum Kadus tanpa laporan hasil, serta pengelolaan dana pembangunan masjid yang menyisakan utang material sebesar Rp35 juta sehingga membebani keuangan desa.

​Pungutan Tanpa Laporan: Dugaan pengelolaan dana sewa aset desa (kios, aula, dan ambulans) oleh oknum Sekdes yang tidak masuk ke dalam kas desa.

​Pelanggaran Disiplin & Etika: Rendahnya jam kerja perangkat (bendahara) hingga kepergian perangkat desa ke luar negeri tanpa izin selama satu bulan.

​Upaya Delegitimasi Pemerintah Desa

Selain masalah finansial, Karsono mengungkapkan adanya upaya penggerakan massa pada November 2023 oleh oknum perangkat desa yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan desa yang sah. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran etika birokrasi yang sangat berat.

​“Ini bukan tindakan sepihak. Ini adalah gerakan penyelamatan tata kelola desa. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa kembali ke masyarakat, bukan masuk ke kantong pribadi oknum. Desa butuh administrasi yang bersih dan transparan,” tegas Karsono.

​Dengan langkah ini, Pemerintah Desa Klapagading Kulon berkomitmen untuk memulai babak baru pemerintahan yang lebih akuntabel dan berintegritas demi kesejahteraan seluruh warga.

0

Posting Komentar