-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Merasa Ditipu dan Rugi Hingga Rp650 Juta, Pengusaha Jasa Konstruksi Laporkan Kasusnya ke Polres Purbalingga


Lingkar keadilan, BANYUMAS - Anton Donovan (46), melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri asal Purbalingga berinisial OSS (43) dan DY (41). Pengusaha jasa konstruksi asal Purwokerto Selatan, Anton mengalami kerugian mencapai Rp650 juta setelah janji pengembalian dana dalam kerja sama usaha tak pernah terealisasi.

Anton mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum. 

Ia menjelaskan bahwa pada Januari 2024, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp650.000.000 kepada DY, istri OSS, di Bank BSI Cabang Purbalingga.

Dana tersebut diberikan sebagai modal kerja sama usaha dengan kesepakatan imbal hasil pengembalian sebesar Rp1 miliar dalam waktu satu bulan.

Namun setelah waktu yang dijanjikan terlewati, OSS maupun DY tidak kunjung mengembalikan dana tersebut. 

Anton mengaku hanya diberikan janji tanpa kepastian, bahkan hingga saat ini uang yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.

"Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar 650 juta rupiah dan hasil pengembangan sebesar 350 juta rupiah, sehingga total sejumlah satu miliar rupiah," ungkap Anton.

Kuasa hukum pelapor, Eko Prihatin, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai. Ia juga meminta jajaran Kepolisian Resor Purbalingga untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Untuk itu kami memohon Bapak Kapolres Purbalingga untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut," tegasnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses pendampingan hukum oleh Peradi SAI Purwokerto dan menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian. 

Posting Komentar

Posting Komentar