Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Persidangan kasus dugaan pertambangan ilegal di Ajibarang memasuki babak baru dengan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp30.000.000 subsidair 30 hari kurungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Advokat Eko Priatin selaku penasihat hukum para terdakwa menyatakan telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari dokumen tuntutan secara mendalam. Tim hukum dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu, 1 April 2026, pukul 09.00 WIB.
Advokat H Djoko Susanto SH menambah, materi pledoi dari tuntutan tersebut menujukan JPU tidak yakin dengan dakwaan kepada 3 terdakwa karena seharusnya di tuntut bebas karena tidak terbukti melakukan pidana minerba.
Shli hukum pidana, Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Dr. Patra menekankan beberapa poin hukum yang fundamental bagi para pekerja lapangan:
Seseorang tidak dapat dipidana jika penegak hukum gagal membuktikan adanya niat jahat (mens rea) yang sungguh-sungguh dalam perbuatannya.
Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, subjek hukum yang seharusnya disasar adalah pihak bermodal, bukan buruh harian atau teknisi yang hanya bekerja mencari nafkah dan menerima gaji proporsional.
Pekerja tidak bisa dianggap lalai hanya karena tidak menanyakan izin perusahaan saat melamar kerja, mengingat kelalaian dalam hukum pidana harus diatur secara spesifik oleh undang-undang.
Tim penasihat hukum menekankan bahwa fokus pengadilan seharusnya diarahkan pada pihak yang memiliki sumber daya besar, bukan pada rakyat kecil yang sekadar bekerja secara teknis. Jika analisis terhadap Pasal 161 tidak terpenuhi dan niat jahat tidak terbukti, maka secara hukum terdakwa memiliki dasar yang kuat untuk dibebaskan dari segala dakwaan.
Penyampaian pledoi pada hari Rabu besok akan menjadi momentum penting bagi tim Advokat Eko Prhiatin SH untuk memaparkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa para terdakwa bukanlah aktor utama dalam kegiatan tersebut.




Posting Komentar