-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Alkhamdulilah, Langsung Cair Uang Taspen dan Santunan, Setelah Dibantu Peradi SAI Purwokerto




Sehari setelah pihak keluarga meminta bantuan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, akhirnya uang Taspen dan santunan milik almarhum Pantoko, pensiunan PNS asal Kabupaten Banjarnegara, terselesaikan pada Senin (24/11/2025). 

Sebelumnya, Suparmi (78), istri almarhum, pada Minggu (23/11/2025) mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum terkait proses pencairan Taspen, santunan, dan hak lainnya atas nama suaminya.

Kristiawanto, ahli waris almarhum, menjelaskan bahwa keluarga telah mengurus seluruh berkas sejak 13 November 2025, seminggu setelah Pantoko meninggal dunia pada 24 Oktober 2025.

“Berkas sudah lengkap, tetapi setelah dijanjikan satu minggu ternyata molor lagi. Kami hanya menanyakan apakah berkas itu sudah lengkap atau belum,” ujarnya.

Atas terselesaikannya persoalan tersebut, Kristiawanto menyampaikan terima kasih kepada Penasihat Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH.

“Terima kasih banyak. Atas nama keluarga Ibu Suparmi kami mengucapkan terima kasih atas bantuannya sehingga alhamdulillah hari ini bisa dicairkan,” kata Kristiawanto.

Menanggapi hal itu, H. Djoko Susanto SH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh langkah somasi karena persoalan sudah selesai.

Djoko menekankan bahwa dana Taspen merupakan hak penuh almarhum sebagai hasil tabungan selama menjadi PNS. “Ini bukan uang negara. Ini tabungan pensiun milik almarhum. Sangat wajar bila ahli waris meminta haknya segera dibayarkan,” ujarnya

Posting Komentar

Posting Komentar